TANA TIDUNG – Penyebab Kebakaran hebat yang menghanguskan lima bangunan rumah di Jalan Jendral Sudirman, Tideng Pale, Kabupaten Tana Tidung diduga karena kelalaian.
Pasalnya, api pertama kali muncul saat seorang warga tengah melansir BBM dari Mobil ke dispenser Pom Mini, diduga terjadi korsleting pada dinamo kendaraan yang memicu awalnya api, hingga merembet ke sejumlah bangunan rumah milik warga. Akibatnya, 17 Kepala Keluarga (KK) kehilangan tempat tinggal mereka.
Selain kehilangan tempat tinggal, akibat daripada kebakaran tersebut juga membuat sejumlah warga mengalami luka bakar yang berat hingga ringan. Kepolisian, tengah berupaya untuk meminta keterangan dari saksi guna mengetahui penyebab kebakaran tersebut sesungguhnya.
Akan tetapi, salah seorang saksi yang melakukan pelansiran BBM tersebut tengah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit. Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali saat dikonfirmasi menyatakan jika itu penyebabnya karena dari Pom Mini makan pemerintah akan mengevaluasi keberadaan Pom Mini di KTT.
“Saya sudah berdiskusi dengan asisten II Pemkab Tana Tidung, untuk kita evaluasi masalah Pom Mini ini. Nanti, bicara pengetatan masalah regulasi, kalau dia dilarang dan lain-lain maka kita akan pertegaskan untuk dilarang,” tegasnya.
Dan lanjut Bupati, pemerintah juga akan mencabut dan menertibkan Pom Mini tersebut kalau resmi dilarang, artinya tidak boleh lagi penjual Pom Mini yang tidak mengantongi izin.
Pemerintah saat ini masih berupaya untuk memfasilitasi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (Apar), akan tetapi keberadaan alat tersebut pun dilakukan bagi wilayah dengan padat penduduk.
“Kalau kita di Tana Tidung belum terlalulah, tetapi kalau dilihat daripada musibah yang menghanguskan 7 unit rumah ini beruntung PMKnya sigap,” tuturnya.
Karena, kalau tidak begitu maka kebakaran bisa sapu rata terhadap bangunan rumah lainnya karena konstruksi bangunan rerata tersebut dari kayu. Kemudian, menyoal penataan sejumlah bangunan rumah yang terbakar, pemerintah belum membicarakan soal penataan. Karena wilayah tersebut merupakan areal dilarang pembangunan rumah karena kondisinya rawan bencana banjir dan longsor.
“Kalau penataan belum kita bahas sampai kesitu,” pungkasnya. (tin/and)
Reporter: Martinus
Editor: Andhika