spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kebakaran yang Merenggut Nyawa Gadis 15 Tahun, Berujung Pada Pembongkaran Makam

TANJUNG SELOR – Peristiwa kebakaran yang terjadi pada Selasa, 15 April 2025 lalu, di Jalan Perjuangan II Sabanar Baru, Kecamatan Tanjung Selor yang menyebabkan seorang gadis AKG (15) ikut terbakar di dalam kamarnya, masih menjadi misteri.

Pihak Kepolisian Polresta Bulungan telah melakukan serangkaian penyelidikan intensif akhirnya memutuskan untuk melakukan pembongkaran makam korban demi dilangsungkannya autopsi terhadap jenazah.

Pembongkaran makam yang dilakukan pada Senin, 21 April 2025, disaksikan oleh ribuan warga yang turut hadir untuk melihat langsung proses tersebut. Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto, melalui Kasat Reskrim AKP Irwan, menjelaskan bahwa langkah pembongkaran makam ini adalah bagian dari upaya untuk memastikan penyebab kematian korban yang diduga tidak wajar.

“Autopsi ini dilakukan untuk mengetahui secara jelas penyebab kematian AKG. Kami menduga ada indikasi tindakan pidana yang menyebabkan korban meninggal dalam kebakaran tersebut,” ujar Irwan.

Tim dokter forensik dari Laboratorium Forensik Surabaya, Jawa Timur, dilibatkan untuk melakukan autopsi secara menyeluruh. Autopsi ini bertujuan untuk memberikan kejelasan apakah kematian korban memang disebabkan oleh kebakaran seperti yang dilaporkan sebelumnya, atau apakah ada faktor lain yang berperan dalam peristiwa tragis ini.

“Dengan dilakukannya autopsi ini, kami berharap dapat mengetahui hasil yang jelas dan akurat mengenai penyebab kematian korban,” ujarnya.

Apakah benar korban meninggal dunia karena kebakaran, atau ada faktor lain yang harus diselidiki lebih lanjut. (tin/and)

Reporter: Martinus
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER