spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kasus Stunting di Desa Loh Sumber Menurun, Kini Tinggal 3 Kasus Ringan

TENGGARONG – Upaya penanganan stunting di Desa Loh Sumber, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar), membuahkan hasil positif. Pemerintah Desa (Pemdes) setempat mencatat penurunan signifikan kasus stunting dalam dua tahun terakhir.

Kepala Desa Loh Sumber, Sukirno, mengatakan pihaknya serius menangani persoalan ini dengan menggandeng berbagai pihak, termasuk kader Posyandu dan tim Penggerak PKK desa.

“Alhamdulillah, program berjalan lancar dan sesuai harapan. Saat ini tinggal dua atau tiga kasus, itu pun bukan stunting berat, hanya berat badan kurang dan sedang ditangani,” ujar Sukirno kepada wartawan, Selasa (6/5/2025).

Data awal menunjukkan ada 18 kasus stunting di desa tersebut. Namun, setelah intervensi rutin dan pendampingan gizi anak serta ibu hamil, jumlah itu berhasil ditekan drastis.

Loh Sumber memiliki 5 Posyandu aktif yang masing-masing dijalankan oleh lima kader. Total 25 kader terlibat langsung dalam pemantauan tumbuh kembang anak serta edukasi gizi keluarga.

“Peran kader sangat besar. Mereka rajin turun ke lapangan, memantau anak-anak, memberi penyuluhan, dan koordinasi dengan bidan desa serta Puskesmas,” tambah Sukirno.

Menurutnya, keberhasilan ini tak lepas dari sinergi lintas sektor. Tenaga kesehatan dari Pusat Bantuan (Pusban) Loa Sumber dan petugas Puskesmas juga aktif mendampingi.

Pemdes Loh Sumber berharap model penanganan ini bisa menjadi contoh bagi desa lain di Kukar yang masih menghadapi angka stunting tinggi.

“Kami all out. Semua unsur kami gerakkan. Intinya kami ingin anak-anak di desa ini tumbuh sehat dan bebas stunting,” tegas Sukirno. (adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER