spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kasus Pengeroyokan di THM Tarakan, Enam Pelaku Diamankan

TARAKAN – Polisi mengamankan enam pelaku pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial M (20) di Tempat Hiburan Malam (THM) Dejavu, Jalan Gunung Selatan, Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

Keenam pelaku tersebut di antaranya HF (20), MA (23), RR (20), RT (21), BM (39) dan YA (22).

“Ada yang bekerja sebagai mahasiswa, penyambang, nelayan tambak, kerja di pos udang, dan nelayan. Semuanya berteman,” ucap Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra saat pers rilis di Mapolres Tarakan, Jumat (3/5/2024)

Randhya menjelaskan, pengeroyokan itu terjadi pada Minggu, (28/4/2024), sekira pukul 03.00 Wita, dini hari.

Pengeroyokan dipicu karena pelaku tidak terima dan menuduh teman wanita korban merekamnya saat sedang berjoget.

Terbakar emosi, salah satu pelaku yakni berinisial BM lalu memukul korban sehingga mengalami luka bagian wajah dan pipi.

“Korban melihat teman wanitanya beradu mulut dengan salah satu pelaku. Wanita itu dituduh merekam pelaku berjoget sehingga terjadi adu mulut. Korban melerai lalu tidak terima sehingga langsung dipukul pelaku,” paparnya.

Akibat kejadian itu, korban melaporkannya kepada Polres Tarakan. Dari hasil penyelidikan polisi berhasil menangkap salat satu pelaku berisinial BM (39) di Juata pada Rabu (1/5/2024).

Hasil pengembangan terhadap BM, lima pelaku lainnya berhasil diamankan.

“Pemeriksaan terhadap enam pelaku. Mereka mengakui telah melakukan pemukulan. Pelaku yang pertama kali memukul berinisial BM,”ungkapnya

Randhya mengatakan, berdasarkan pengakuan wanita yang dituduh tersebut, ia mengakui tak berniat merekam. Ia hanya ingin membuat story di instagramnya.

Pengungkapan kasus tersebut, lanjut Randhya, juga dikuatkan dengan bukti rekaman CCTV. Guna menghindari kejadian berulang, polisi memasang garis polisi di THM  tersebut.

Polisi juga akan memeriksa pihak pengelola THM terkait sistem pengamanan THM. Hal ini dilakukan agar kejadian seperti ini tidak terulang.

“Kita lakukan pemeriksaan dan tentunya melihat lagi bagaimana sistem pengamanan mereka,” ucapnya.

Atas tindakannya, keenam pelaku disangkakan pasal 170 ayat 1 KHUPidana dan terancam kurungan 5 tahun penjara.

Penulis: Ade Prasetia

Editor: Yusva Alam

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER