spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kasasi Mendila dan Edy Guntur Ditolak Mahkamah Agung

TARAKAN – Kasasi dua terdakwa Mendila (45) dan Edy Guntur (23) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Hal tersebut disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tarakan, Harismand kepada awak media, Selasa (14/5/2024).

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tarakan memutuskan hukuman mati bagi Edy Guntur terhadap perkara pembunuhan Arya Gading Ramadan.

Selain Edy Guntur, majelis hakim juga memutuskan hukuman seumur hidup kepada Mendila karena dinilai terbukti secara sadar dan menyakinkan membantu Edy Guntur melakukan pembunuhan berencana.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tarakan, Harismand menerangkan, dalam putusan tersebut majelis hakim Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari kedua terdakwa.

“Yang mana kami terima di tanggal 13 Mei untuk Mendila dan 23 April untuk terdakwa Edi Guntur,” ucapnya di Tarakan, Selasa 13 Mei 2024.

Ditambahkan, Kasubsi Penuntutan Kejari Tarakan, Komang menerangkan, setelah putusan kasasi ditolak MA, terdakwa diberikan kesempatan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau memohon grasi ke presiden.

“Jika semua ditolak kita wajib eksekusi dan kita laporkan untuk eksekusinya di tingkat Kejagung,” terang Komang.

Dijelaskannya, Kejari Tarakan tidak memiliki wewenang terkait pengajuan PK atau grasi. Pihaknya hanya menunggu apakah terdakwa mengajukan PK atau memohon grasi ke presiden.

“Kita tunggu sama sama.Jika tidak mengajukan itu. Hukuman tetap berjalan,” katanya.

Selama tiga tahun setengah berdinas di Tarakan, lanjut Komang, putusan mati baru terjadi kali ini, terlebih kasasi terdakwa ditolak di MA.

“Alasan ditolak semua ada diputuskan kasasi. Alasan alasan dari Mahkamah Agung menolak terdakwa,” ungkapnya.

“Biasanya putusan mati akan ditembak mati dan dikumpulkan di Nusa Kambangan,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tarakan, Kalimantan Utara, menjatuhkan hukuman yang berbeda-beda pada tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan Arya Gading yang sempat menghebohkan warga Tarakan

Edy Guntur divonis mati dan Afrila (22) yang merupakan istri Edy Guntur, diputus hukuman 10 tahun penjara. Lalu Mendila (45) dihukum seumur hidup.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER