spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kalapas Tarakan Resmi Berganti, lni Sosok Penggantinya

TARAKAN – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Tarakan kini dipimpin Jupri, menggantikan Plt.Kalapas sebelumnya, Effendi.

Kalapas Tarakan, Jupri dilantik langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DItjenpas) Kalimantan Timur (Kaltim), Hernowo Sugiastanto, di Aula Kanwil, Senin (10/2/2025).

Selain Kalapas Tarakan, terdaftar dua Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) lainnya yang juga dilantik. Yakni Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tenggarong dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Tenggarong.

“Tiga orang Kepala UPT pada Lapas Tarakan, LPKA Tenggarong dan LPP Tenggarong resmi dilantik. Hal ini menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto,” Jelas Hernowo Sugiastanto.

Menurutnya, mutasi dan promosi bukan sekedar proses rotasi jabatan, tetapi langkah strategis untuk memantapkan organisasi serta membangun kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih adaptif dan inovatif.

Lanjutnya, sesuai dengan Surat Keputusan, bahwa Auliya Zulfahmi menjabat sebagai Kepala LPKA Tenggarong menggantikan pejabat sebelumnya, Husni Thamrin.

Kemudian Riva Dilyanti sebagai Kepala LPP Tenggarong menggantikan Triana Agustin. Selanjutnya Jupri sebagai Kepala Lapas Tarakan menggantikan Plt.Kepala Lapas sebelumnya, Effendi.

“Selamat kepada para pejabat yang baru saja dilantik dan diambil sumpah jabatannya. Saya percaya bahwa saudara-saudara yang baru dilantik memiliki kompetensi dan pengalaman yang cukup, untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab,” ucap Kakanwil DitjenPAS Kalimantan Timur, Hernowo.

Sesuai dengan tuntutan organisasi untuk mensukseskan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan 21 Arahan/Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan, maka pejabat yang dilantik harus cepat beradaptasi dengan lingkungan kerja dan menjalin sinergi dengan stakeholder dengan segera. “Dengan kerjasama yang baik, kita dapat mengatasi berbagai tantangan yang mungkin muncul dan bersama-sama mencapai hasil yang optimal,” tutupnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER