Home KALTARA TANJUNG SELOR Kakek Usia 83 Tahun di Bulungan Jadi Tersangka Kebakaran Lahan Seluas 20...

Kakek Usia 83 Tahun di Bulungan Jadi Tersangka Kebakaran Lahan Seluas 20 Hektare

0
Suasana press release kebakaran lahan seluas 20 hektare. (ist)

TANJUNG SELOR – Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) seluas 20 hektare yang terjadi di Desa Jelarai Selor Hilir beberapa waktu lalu berhasil diungkap jajaran Polresta Bulungan.

Kasatreskrim Polresta Bulungan, Kompol Belnas Pali Padang menuturkan, dalam kebakaran lahan tersebut ditetapkan seorang tersangka berinisial N yang berusia 83 tahun.

Dia menjelaskan, jajaran Polresta Bulungan mendapatkan laporan mengenai kebakaran lahan di Kilometer 6 jalan poros Bulungan-Berau sekira pukul 1 siang pada Senin (31/7/2023) lalu.

“Saat itu jajaran Polresta Bulungan langsung berkoordibasi dengan TNI dan BPBD untuk melakukan pemadaman,” ungkapnya dalam press release, Selasa (8/8/2023).

Belnas menyebut, untuk memadamkan amukan si jago merah yang melahap 20 hektare lahan itu membutuhkan waktu kurang lebih 7 jam.

“Setelah dilakukan pemadaman, tim mencari informasi terkait pelaku pembakaran lahan ini. Lalu didapatkan informasi bahwa orang yang melakukan adalah N,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, N mengaku disuruh pemilik lahan berinisial YN (55) asal Tanjung Selor Hulu. Dirinya diminta membersihkan lahan dengan cara dibakar untuk persiapan menjelang musim tanam.

“Sebenarnya lahan milik YN hanya seluas 4 hektare, namun api meluas hingga ke lahan milik orang lain,” tuturnya.

Diketahui saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kerugian materil yang ditimbulkan dalam kejadian tersebut. Beruntung, tidak ada korban jiwa akibat tindakan yang dilakukan N.

Tersangka N saat ini terancam dengan Pasal 108 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah. N juga dijerat Pasal 188 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500 rupiah.

“Dari peristiwa ini, kita persangkakan dua pasal, yakni Pasal 108 subsider Pasal 188,” kata Belnas.

Pihak kepolisian disebut sudah melakukan pemanggilan kepada YN selaku pemilik lahan. Namun yang bersangkutan dalam keadaan sakit dan sedang dirujuk ke rumah sakit di Tarakan.

“Pemeriksaan terkait pemilik lahan kita tunda dulu kemarin, namun akan dilanjut Hari Rabu besok, statusnya sementara sebagai saksi. Untuk penambahan tersangka tergantung alat bukti dan hasil pemeriksaan bersangkutan nanti,” pungkasnya. (dez)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version