spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

#KaburAjaDulu Viral, Ketua KNPI Tarakan Minta Pemda Harus Pro Rakyat

TARAKAN – Ketua DPD KNPI Tarakan, Adry Setiawan Ramadhan turut menanggapi hastag #KaburAjaDulu yang tengah viral di media sosial.

Tagar tersebut berisi ungkapan anak-anak muda yang resah, akibat sulit mencari pekerjaan di negeri sendiri. Sehingga mereka berbondong-bondong mengajak untuk mencari kerja di luar negeri.

Adry Setiawan Ramadhan memandang, bahwa tagar itu bisa menjadi peringatan khususnya Pemerintah Daerah (Pemda) untuk pro kepada rakyat.

Dalam artian, Pemda harus memberikan peluang para pekerja lokal. Dia melihat munculnya hastag itu disebabkan karena munculnya beberapa permasalahan yang terjadi di pusat, terkait dengan kebijakan publik yang dianggap tidak memihak masyarakat khususnya dalam hal ketenagakerjaan.

“Untuk di daerah memang harus lebih jeli melihat kebijakan publik, yang memang misalkan akan diambil oleh kepala daerah yang baru. Walaupun orangnya masih lama, jadi kebijakan yang mereka ambil harus seusai dengan prinsip cek dan balance oleh teman-teman kepemudaan dan mahasiswa yang ada di daerah masing-masing,” ujar Adry, Rabu (26/2/2025).

Menurutnya ketika hal itu dilaksanakan, maka dapat menambah semangat pemuda untuk membantu pemerintahan dengan bertahan mencari kerja di daerah.

Kendati demikian, dia beranggapan hastag kabur aja dulu belum menyebabkan adanya pola gerakan di daerah.

Disinggung terkait ketenagakerjaan dan peluang usaha di Kaltara, KNPI Tarakan menilai belum terlalu signifikan untuk mengatasi pengangguran.

“Kami mengharapkan semua perusahaan terbuka untuk rekrutmen dan harus memiliki azas keadilan untuk anak muda daerah,” pungkasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER