TARAKAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa, dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 74 kilogram di Tarakan. Tiga terdakwa tersebut di antaranya Daniel Costa, Ari Wibowo Tanjung, dan Widi Pranata.
Tuntutan ini dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tarakan, Jumat (27/6/2025).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tarakan, Amie Y Noor, yang juga tergabung dalam tim JPU, menyampaikan bahwa ada sejumlah hal yang memberatkan para terdakwa.
“Yang pertama, jumlah barang bukti cukup besar. Kedua, para terdakwa ini bukan kali pertama melakukan perbuatannya. Ketiga, jika barang ini sempat beredar di Tarakan, maka dampaknya bisa merusak generasi muda dan tatanan sosial masyarakat,” jelas Amie usai persidangan.
Sementara itu, Amie menegaskan bahwa tidak ada hal yang meringankan dalam tuntutan yang dibacakan terhadap para terdakwa.
JPU menyatakan, telah membuktikan para terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang permufakatan jahat dalam peredaran gelap narkotika.
“Permufakatan jahat ini yang menguatkan dakwaan kami. Fakta-fakta persidangan pun menunjukkan keterlibatan ketiganya, termasuk soal penyerahan kunci antara terdakwa,” tambahnya.
Dari total 74 kilogram sabu yang diamankan, sebagian telah dimusnahkan saat masih berada di Polda. Sisanya sebanyak 17,5 kilogram akan dimusnahkan dalam agenda resmi di Kejaksaan Negeri Tarakan.
Amie juga mengungkap, bahwa proses tuntutan membutuhkan waktu karena harus melalui tahapan Rentut (Rencana Penuntutan) ke Kejaksaan Agung. Namun, ia memastikan penyusunan tuntutan tetap berjalan sesuai jadwal.
“Agenda selanjutnya adalah pembacaan pembelaan dari tim penasihat hukum para terdakwa, yang dijadwalkan pada 8 Juli 2025,” tutupnya.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam