spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jelang PSU, KPU Tarakan Buka Boks Logistik dan Kotak Suara

TARAKAN – Jelang Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 13 Juli mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan proses pembukaan boks atau kotak suara di gudang logistik yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Mulawarman Kota Tarakan, Selasa (9/7/2024) sore kemarin.

Sebanyak lima boks yang dibuka menyesuaikan jumlah kelurahan yang ada di Dapil Kota Tarakan 1 Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan, lokasi pelaksanaan PSU.

Komisioner KPU Kota Tarakan, Jumaidah mengatakan, pembukaan boks dan kotak suara dilakukan untuk melihat data Daftar Pemilih Khusus (DPK).

“DPK ini nanti yang akan diinput dan dijadikan absen untuk pemilih di PSU 13 Juli nanti. Jadi dari boks itu kami buka lima kelurahan. Jika tak ditemukan DPK dalam boks maka kami akan buka kotaknya sesuai nomor TPS-nya,” kata Jumaidah.

Hasilnya, masih ditemukan DPK di setiap kotak yang tidak lengkap.

Jumaidah mengungkap, untuk Kelurahan Pamusian ada TPS 21 dan TPS 32 tidak ditemukan absensi DPK. Selanjutnya, TPS 39 Kelurahan Selumit Pantai dan TPS 17 Kelurahan Kampung Satu Skip.

Untuk empat TPS yang tidak ditemukan DPK-nya dalam boks, KPU melalui komisioner telah berkoordinasi ke PPK dan PPS. Selain TPS yang tidak ditemukan absensi DPK-nya, terdapat lima kelurahan yang memang tidak memiliki DPK pada saat hari H pencoblosan 14 Februari 2024 kemarin.

Di antaranya di Kelurahan Pamusian ada TPS 17. Kemudian Kelurahan Sebengkok, ada TPS 6, TPS 11, TPS 12, TPS 26, TPS 35, TPS 39, TPS 42 dan TPS 44. Menyusul Kelurahan Selumit ada TPS 16 dan TPS 19. Lalu Kelurahan Selumit Pantai, ada TPS 21, TPS 24 dan TPS 27 tidak memiliki pemilih DPK. Terakhir Kelurahan Kampung Satu Skip ada di TPS 8 dan TPS 24.

“Untuk yang tidak lengkap kami akan berupaya memanggil PPK PPS dan KPPS yang bertugas hari H dan mereka punya arsip, ada scanner ada print yg wajib disimpan. Kami akan cari. Ada juga yang tidak ada data DPK karena tidak ada pemilih DPK,” ujarnya.

Sehingga nantinya di hari H pencoblosan PSU, data mengacu pada DPT DPTb dan DPK.

“Misalnya di TPS 17 Pamusian, tidak ada pemilih DPK, maka di hari H pada 13 Juli 2024 mendatang saat PSU tidak ada DPK,” tegasnya.

Untuk DPK sendiri berlaku KTP domisili Tarakan. Ia juga menegaskan untuk pemilihan presiden kemarin bukan DPK melainkan DPTb pindah memilih dan DPTb pindah domisili.

“Jadi yang dibuka adalah khusus DPK. Kalau DPTb kita punya arsipnya karena kalau pindah memilih dan domisili melapornya ke KPU, absennya ada. Nanti kami keluarkan surat pemberitahuan DPTb dan diserahkan ke PPS kemudian disampaikan ke pemilihnya,” ujarnya.

Kata Jumaidah, untuk jumlah pemilih DPK yang belum ditetapkan karena belum diinput secara menyeluruh.

“Kami input dulu karena ini kan nanti dibentuk absen. Kita input dulu kemudian akan diplenokan, setelah itu berapa jumlah di setiap TPS. Tugas PPS yang mencari dan ini sempat dengan waktu sisa, sesuai semboyan KPU melayani, kami bekerja 24 jam mengabdi pada negara,” pungkasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER