spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jelang Iduladha, Harga Bahan Pokok di Tarakan Justru Turun

TARAKAN – Menjelang Hari Raya Iduladha, sejumlah harga bahan kebutuhan pokok di Pasar Gusher, Kota Tarakan, justru mengalami penurunan, pada Senin (2/6/2025).

Rohman, pedagang ayam potong, menyebutkan bahwa harga ayam turun sekitar Rp 5.000 per kilogram.

“Dulunya Rp 45.000 per kilogram untuk ayam dalam kondisi bersih, kini turun menjadi Rp 40.000. Harga seperti ini sudah hampir 2 mingguan, nggak akan naik sampai Iduladha. Nggak banyak permintaan seperti Idulfitri. Penjualan normal, harganya tetap Rp 35-40 ribu,” ujarnya.

Sementara itu, Yadi, pedagang sayur di Pasar Gusher, memperkirakan adanya potensi kenaikan harga menjelang Iduladha 2025.

“Kayaknya mau naik semua soalnya kapal ini di dok satu kemarin nggak jadi masuk. Sekarang masih normal tapi ke depannya kira-kira mau melonjak jelang Iduladha,” katanya.

Saat ini, harga cabai rawit lokal tercatat turun menjadi Rp 60.000 per kilogram dari sebelumnya Rp 80.000. Harga bawang merah dan bawang putih masih stabil di angka Rp 40.000 per kilogram.

“Tomat Rp 16 ribu, sempat Rp 25 ribu tapi sebentar aja. Belum ada sih, masih stabil, normal semua,” tambah Yadi.

Hal serupa terjadi pada komoditas daging. Zainal, penjual daging di Pasar Gusher, menyampaikan bahwa harga daging sapi lokal saat ini masih di angka Rp 160.000 per kilogram.

“Ini masih harga sama. Kalau naik, paling Rp 170.000. Naiknya paling di puncak satu hari aja menjelang Iduladha. Belum ditentukan karena sapi kurban itu banyak,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, bahwa suasana penjualan saat Iduladha berbeda dibandingkan Idulfitri.

“Kalau Idulfitri yang penjualan meningkat, tidak sampai 50 persen. Kalau daging Alana sementara ini kosong dan sudah setengah bulan kosong. Stok banyak sekali, aman aja kalau Iduladha malah lebih dagingnya. Jadi harganya tidak bisa dinaikkan,” tutupnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER