SAMARINDA – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akan melakukan audit kearsipan internal pada tahun 2024. Hal ini penting dilakukan sebagai pengawasan yang dilakukan oleh Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) yang ada di DPKD Kaltim untuk menertibkan arsip yang ada di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tingkat pemerintah Provinsib Kaltim.
Zainuddin seaku Arsiparis Ahli Muda DPKD Kaltim mengatakan pihaknya telah melaksakan rapat internal terkait hal ini pada Selasa (31/10/2023) lalu, di Aula Kantor DPKD Kaltim di Jalan Ir H Juanda Kota Samarinda.
“Tahun ini kita kumpulkan OPD yang belum diaudit, kita lakukan pembekalan. Apa saja yang akan diaudit, misalkan soal unit kearsipan, dan ini tanggung jawab kita melakukan pembinaan dan pengawasan,” ujar Zaenuddin.
Pembinaan ini dilakukan agar mencegah kesalahan dalam penataan kearsipan, agar nanti ketika diaudit semua arsip sudah rapi dan siap di audit.
“Oleh sebab itu tahun ini kita bina nanti untuk tahun depan sudah siap, jadi dari pembinaan ini pihak OPD jadi tahu oh ini Lo yang harus dilakukan,” tambahnya.
Hal ini dilakukan agar pengelolaan arsip di OPD tertib dan sesuai aturan yang berlaku dan tidak terjadi adanya penumpukan arsip.
“Semoga ke depannya pihak OPD lebih menjalankan sistem kearsipan sesuai standar aturan baku yang sudah ada. Dari sana akan tercipta arsip statis sebagai memori bangsa agar nanti ada cerita buat anak cucu kita, itulah yang disebut memori kolektif bangsa yang bernilai sejarah,” tutupnya. (adv/and)