TANJUNG SELOR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara berhasil mengungkap tindak pidana pornografi anak, yang melibatkan dua tersangka dewasa lintas daerah.
Kasus ini terungkap, setelah adanya laporan dari Divhubinter yang dilampiri surat CAC Interpol dan 1 buah CD berisi 50 foto pornografi anak.
Laporan ini diterima pada 5 Mei 2025 lalu, dan ditindaklanjuti oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltara melalui proses penyelidikan mendalam.
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Hary Sudwijanto melalui Kabid Humas Kombes Pol Budi Rachmat menyampaikan hasil investigasi, diketahui bahwa foto-foto tersebut diambil di Kota Tarakan pada tahun 2017.
“Dalam penyelidikan Ditreskrimsus Polda Kaltara berkoordinasi dengan National Center for Missing & Exploited Children (NCMEC), dan ditemukan tiga cybertipeline terkait konten serupa,” ujar Kombes Budi, Kamis (19/6/2025).
Dari hasil penyelidikan, kata dia dua tersangka berhasil diamankan di tempat yang berbeda. IN (43) laki-laki, diamankan di Kota Samarinda Kalimantan Timur, pada 9 Juni 2025.
Sementara itu, tersangka lainnya NS (36) perempuan asal Kota Tarakan, Kaltara. Ia diamankan oleh kepolisian pada 13 Juni 2025 di Tarakan, Kaltara.
“Setelah sebelumnya dilakukan koordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, karena yang bersangkutan masih memiliki anak usia 7 bulan,” tukasnya.
Modus kejahatan yang dilakukan keduanya, dengan berpacaran secara daring. Tersangka IN meminta NS untuk mengirimkan foto dan video bermuatan pornografi. Hingga tersangka IN meminta NS melibatkan anak kandungnya yang saat itu masih berusia 3 tahun, dan mengirimkan foto-foto organ intim sang anak.
“Motif dari tindakan keji ini adalah untuk memuaskan fantasi seksual tersangka terhadap anak-anak,” tutur Kabid Humas.
Selain tersangka, barang bukti terkait diamankan oleh Polisi yakni 1 unit handphone Infinix 30 S Pro, 1 unit Xiaomi Redmi 5 Plus, 1 unit Oppo A12 dan 1 unit HP Vivo. Dari handphone Infinix milik tersangka IN, ditemukan akun palsu Facebook bernama Ipan KZ yang digunakan untuk berkenalan dan membangun relasi daring dengan NS.
Kedua tersangka mengaku belum pernah bertemu secara langsung, termasuk melalui panggilan video.
Tersangka IN juga mengakui bahwa ia mengoleksi konten pornografi anak untuk memuaskan fantasi seksualnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 29 ayat (1) Jo Pasal 37 atau Pasal 32 Jo Pasal 37 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polda Kaltara mengimbau penguna media sosial untuk bijaksana dalam mengunakannya, karena jika disalahgunakan bisa berimplikasi buruk hingga berujung dibalik jeruji besi.(*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam