spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Januari hingga September 2023, Imigrasi Tarakan Deportasi 7 WNA

TARAKAN – Sepanjang Januari hingga September 2023, Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tarakan telah melakukan deportasi terhadap tujuh Warga Negara Asing (WNA) yang telah melanggar izin tinggal. Hal ini diungkapkan oleh Kasi Intelijen dan Penindakan Imigrasi, Mahesa Abdurrachim, dalam wawancara dengan media baru-baru ini.

“Selama periode Januari hingga September, Imigrasi Tarakan telah melakukan deportasi terhadap tujuh orang,” ungkapnya. Perlu dicatat bahwa deportasi adalah tindakan paksa untuk mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia.

Mahesa mengungkapkan bahwa dari tujuh orang asing tersebut, lima di antaranya bekerja di bidang pertambangan emas dan dideportasi karena melanggar izin tinggal. “Satu orang WNA tidak dapat menunjukkan dokumen yang diperlukan. Sedangkan empat orang lainnya mengaku kesulitan menghubungi penjamin mereka. Sementara satu orang lainnya adalah warga Malaysia yang sebelumnya merupakan mantan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan, Kalimantan Utara,” jelasnya.

Mahesa menjelaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing dilakukan melalui dua langkah, yaitu pengawasan lapangan dan pengawasan administrasi. Selain itu, ada juga Tim Pora (Pokja Orang Asing) yang terdiri dari berbagai pihak terkait.

Tim Pora memiliki tanggung jawab memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi atau lembaga pemerintahan terkait tentang masalah pengawasan orang asing, termasuk pengumpulan, pertukaran, analisis, dan evaluasi data serta informasi mengenai keberadaan dan aktivitas orang asing. Tim ini juga bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah terkait keberadaan dan aktivitas orang asing, serta dapat melaksanakan operasi gabungan khusus maupun insidentil.

Meskipun begitu, Mahesa mengakui bahwa dalam pengawasan orang asing, pihaknya menghadapi berbagai kendala, terutama terkait dengan jalur-jalur ilegal yang tersebar di Kalimantan Utara.

“Kami menghadapi kesulitan dalam mengawasi jalur-jalur ilegal, seperti jalur tikus yang sulit diawasi, misalnya lewat Sungai Nyamuk,” katanya.

Menurutnya, pengawasan terhadap orang asing memerlukan kerjasama dari semua pihak, termasuk masyarakat. Oleh karena itu, dia mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan orang asing, mengingat petugas memiliki keterbatasan personel. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah melaporkan kecurigaan terkait keberadaan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang telah disediakan oleh pihak imigrasi.

APOA adalah aplikasi yang digunakan untuk melaporkan keberadaan orang asing, baik yang berada di wilayah Indonesia saat menginap di hotel atau bekerja di suatu perusahaan. Aplikasi ini juga dapat digunakan oleh individu untuk melaporkan keberadaan orang asing, dan langsung terhubung dengan Kantor Imigrasi. (apc)

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER