TARAKAN – Pemadam Kebakaran (PMK) Kota Tarakan mencatat sepanjang Januari hingga Oktober 2023, telah terjadi 34 kejadian kebakaran. Dari jumlah tersebut, mayoritas kebakaran terjadi pada rumah dan bangunan.
“Januari hingga 29 Oktober 2023 ini, ada 25 kejadian kebakaran pada rumah dan bangunan gedung. Kebakaran lahan dan hutan ada 4 kejadian. Sementara sisanya merupakan kebakaran lainnya di luar bangunan atau lahan. Contohnya kebakaran mobil, kebakaran akibat sampah atau tumpahan minyak,” ucap Kepala Bidang PMK Eko Puguh Santoso di Tarakan, Senin (30/10/2023)
Eko mengungkapkan dari 25 kasus kebakaran pada rumah dan bangunan gedung, 12 kejadian atau sekitar 48 persen disebabkan karena adanya kelalaian manusia atau human error
“Walaupun sebenarnya konsleting ini yang nampak di permukaan, tapi kalau ditelaah lebih jauh sebenarnya disebabkan karena kelalaian atau human error,” ucapnya.
Dijelaskannya, kelalaian ini terjadi karena banyak masyarakat melakukan pemasangan instalasi yang tidak berstandar sehingga berdampak pada konsleting. Angka kebakaran pada rumah dan bangunan mengalami peningkatan kasus jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya . “Pada Oktober 2020 ada 15 kejadian, 2021 sebanyak 22 dan 2022 itu ada 20,” paparnya.
Eko menjelaskan khusus untuk kebakaran lahan dan hutan, PMK hanya sebatas supporting atau dukungan. Artinya tidak semua kebakaran lahan dan hutan PMK ikut terlibat. Mengingat hal tersebut menjadi tugas UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kota Tarakan ataupun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
“Tahun 2023 data kebakaran hutan dan lahan mungkin lebih banyak jika dikroscek ke KPH atau BPBD. Karena biasanya kami hadir di situ jika kebakarannya mengancam kondisi keselamatan warga. Biasanya radius 200 meter tentu kami harus standby di lapangan,”katanya.
Dia tak menampik dengan wilayah Tarakan yang cukup luas, pihaknya menemui kendala dalam penanganan kebakaran. Salah satunya sarana dan prasarana pemadam kebakaran yang masih minim Saat ini, lanjut Eko, PMK hanya memiliki 15 kendaraan yang usianya sudah cukup tua.
“Kendaraan PMK rata-rata berusia 20 tahun. Sehingga membutuhkan penambahan dan peremajaan,” ucapnya. Terakhir, PMK masih bergabung dengan Satpol PP. Kondisi ini menyebabkan kerja menjadi tidak maksimal karena tupoksi yang berbeda. (apc/and)
Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika