TANJUNG SELOR – Dalam rangka menyambut bulan Ramadan 1445 Hijriyah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 000.8/1/BO/GUB. Dalam edaran tersebut termaktub aturan tentang jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) dan non-PNS di lingkungan instansi pemerintah Kaltara.
Masih mengaju pada edaran tersebut menegaskan bahwa waktu kerja PNS dan instansi pemerintah Kaltara akan berlangsung selama 32 jam 30 menit selama satu minggu.
Kepada wartawan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Andi Ampriampa, menjelaskan ketentuan jam kerja dalam surat edaran ini didasarkan pada Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023, dan tidak termasuk dalam waktu istirahat.
“Jam kerja diatur mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA pada hari Senin hingga Kamis, dan dari pukul 08.00 hingga 15.30 WITA pada hari Jumat,” ujarnya saat dikonfirmasi belum lama ini.
Sementara, jeda waktu istirahat diatur mulai pukul 12.00 hingga 12.30 WITA pada hari Senin hingga Kamis dan dari pukul 11.30 hingga 12.30 WITA pada hari Jumat.
Surat edaran tersebut berlaku mulai awal hingga berakhirnya Ramadan pada Tahun 1445 H/2024 Masehi. Selama bulan puasa, kegiatan apel pagi dan senam jasmani akan ditiadakan, namun tetap ada pelaporan absensi yang dilakukan sesuai ketentuan pengisian daftar kehadiran PNS di lingkungan Pemprov Kaltara.
Meskipun dilakukan pengurangan waktu kerja selama Ramadan, dirinya memastikan bahwa penerapan ketentuan jam kerja ini tidak akan mengurangi produktivitas dan kinerja PNS maupun organisasi.
“Pelaksanaan jam kerja selama Ramadan, tidak akan mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” kata dia.
Selain itu, pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriyah, libur nasional akan berlangsung pada tanggal 10-11 April 2024, yang jatuh pada hari Rabu dan Kamis. Seluruh PNS diminta kembali bekerja pada tanggal 16 April 2024 setelah masa cuti bersama selesai.
Untuk menjalankan ketentuan jam kerja selama Ramadan secara efektif, Pemprov Kaltara mengimbau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan pengawasan secara insentif pada masing-masing instansi. (tin/and)
Editor: Andhika