spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jaga Kukar Tetap Bersih Jelang Lebaran, Bupati Edi Terbitkan SE Pengendalian Sampah

TENGGARONG – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah menerbitkan Surat Edaran (SE) khusus tentang pengendalian dan penanganan sampah. Edaran ini menegaskan komitmen Pemkab Kukar untuk menjaga lingkungan tetap bersih selama momentum lebaran.

SE tersebut menjadi tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah dan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.2 Tahun 2025 tentang Pengendalian Sampah saat Idulfitri 1446 H.

“Momentum Idulfitri harus tetap selaras dengan upaya menjaga kebersihan lingkungan. Pemkab Kukar mengajak semua pihak untuk turut serta mewujudkan mudik dan lebaran minim sampah,” kata Edi dalam keterangannya.

Bupati Edi mengimbau para camat, lurah, dan kepala desa untuk aktif memfasilitasi dan mengawasi pengelolaan sampah, terutama di jalur mudik, lokasi keramaian, terminal, pelabuhan, dan tempat umum lainnya selama periode Idulfitri.

Beberapa poin penting dalam SE tersebut di antaranya:

  • Penyediaan tempat sampah terpilah, seperti untuk sisa makanan, sampah plastik, masker, dan residu.
  • Pelaksanaan pengangkutan sampah sesuai volume dan jenisnya secara rutin.
  • Sosialisasi aktif kepada masyarakat dan pemudik untuk mengelola sampah secara bijak.

Bupati Edi juga meminta masyarakat yang akan mengikuti Salat Idulfitri untuk membawa perlengkapan sendiri seperti sajadah dan alat salat dari rumah, serta tidak membawa makanan dan minuman ke area salat. Masyarakat juga diminta menggunakan sapu tangan kain sebagai pengganti tisu sekali pakai.

“Pada masa H-1 dan hari H Idulfitri, kami mengimbau warga untuk tidak membuang sampah ke TPS. Simpan sementara di rumah masing-masing, lalu buang setelah layanan pengangkutan kembali normal,” tegas Edi.

Edaran ini menjadi bagian dari langkah Pemkab Kukar untuk menumbuhkan kesadaran kolektif tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, tidak hanya oleh pemerintah, tetapi juga oleh masyarakat, pelaku usaha, dan produsen. (ADV)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER