spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ini Langkah Pemkot Tarakan Tangani Ribuan Anak Tak Sekolah

TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan menegaskan komitmennya dalam menangani permasalahan Anak Tidak Sekolah (ATS), yang jumlahnya saat ini mencapai sekitar 3.800 orang. Jumlah tersebut masih bersifat sementara dan sedang dalam tahap verifikasi lapangan.

Menurut Wali Kota Tarakan, Khairul, data tersebut dihimpun dari catatan sekolah dan instansi terkait, yang mencatat anak-anak yang tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya. Namun, tidak semua kasus ATS disebabkan oleh putus sekolah atau kendala ekonomi.

Hal ini lantaran bisa saja anaknya pindah ikut orang tua, atau masuk ke sekolah berbasis pesantren atau boarding school di luar Tarakan.

“Tapi kalau memang karena kendala ekonomi, itu jadi tanggung jawab kita,” tegas Wali Kota, Selasa (6/5/2025).

Pemkot Tarakan kini tengah melakukan pendataan dan pelacakan secara menyeluruh, bekerja sama dengan sekolah, kelurahan, kecamatan, hingga tingkat RT.

“Di data ribuan ada hampir 3800 tapi ini belum data pasti,” kata Khairul.

Wali Kota juga menekankan pentingnya pendekatan langsung ke lapangan, untuk mengetahui alasan sebenarnya dari anak-anak yang tidak sekolah.

Selain itu, Pemkot juga membuka jalur pendidikan alternatif melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dengan program Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP), dan Paket C (setara SMA) bagi anak-anak yang tidak bisa mengakses pendidikan formal.

Dalam hal pembiayaan, Pemkot Tarakan mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 27 hingga 30 persen dari APBD, melampaui batas minimal nasional sebesar 20 persen. Anggaran tersebut mencakup beasiswa, pembangunan sekolah, peningkatan kompetensi guru, dan sarana-prasarana pendidikan.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkot untuk menjamin bahwa setiap anak di Tarakan mendapat hak pendidikan yang layak, tanpa terkendala kondisi ekonomi, sosial, atau geografis.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER