TANJUNG SELOR – Bawaslu Kabupaten Bulungan menggelar rapat koordinasi dengan Panwascam se-Kabupaten Bulungan di Tanjung Selor, Kamis (14/11/2024).
Rakor tersebut membahas berkaitan dengan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dinilai rawan.
Saat dikonfirmasi wartawan, Pimpinan Bawaslu Bulungan, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas, Riswan menjelaskan identifikasi TPS rawan merupakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Nomor 112 Tahun 2024.
“Edaran tersebut membahas tentang Identifikasi Potensi TPS Rawan pada Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota 2024,” tuturnya.
Dalam upaya pencegahan pelanggaran, diperlukan identifikasi potensi terhadap TPS yang dikategorikan rawan. TPS rawan merupakan tempat di mana terdapat potensi gangguan atau hambatan terhadap proses pemilihan secara demokratis.
Ia menambahkan, bahwa dalam upaya memetakan TPS rawan, Bawaslu Bulungan menyusun beberapa variabel dan indikator terkait TPS rawan dalam Pemilihan 2024. Ada 8 variabel yakni penggunaan hak pilih, keamanan, politik uang, politisasi SARA, netralitas, logistik, lokasi TPS, jaringan internet dan listrik.
Selain itu, terdapat 28 indikator lainnya, yang menjadi pedoman dalam menetapkan suatu TPS sebagai rentan. Basis data yang digunakan dalam proses identifikasi dan pemetaan TPS rawan ini, adalah data faktual yang berasal dari hasil pengawasan selama periode kampanye.
“Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih (DPT, DPTb, DPK), distribusi logistik pemilihan, serta persiapan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan 2024 berdasarkan lokasi TPS,” tukasnya.
Selain itu, pencatatan pengawasan berbasis TPS pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan sebelumnya juga menjadi basis data yang relevan. Pengumuman mengenai TPS Rawan ini dijadwalkan dilakukan pada tanggal 20 November 2024 setelah direkapitulasi di tingkat kecamatan yang dijadwalkan pada 14-19 November 2024.(*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam