spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ingatkan Penyelenggara Pilkada Terkait Hak Suara Penyandang Disabilitas

TANJUNG REDEB – Ketua DPRD Kabupaten Berau, Dedy Okto Nooryanto mengimbau KPU dan Bawaslu jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Bumi Batiwakkal agar serius memperhatikan hak suara disabilitas.

“Menurut saya teman-teman KPU dan Bawaslu Berau bisa memastikan hak suara disabilitas pada Pilkada November nanti terpenuhi. Dari akses lokasi, tempat pencoblosan dan persyaratan administrasi bisa dibantu dengan maksimal,” ucapnya.

Dia mengingatkan, disabilitas pun warga negara yang mempunyai hak sama dengan masyarakat pada umumnya dalam pesta demokrasi di Indonesia.

“Maka hak suaranya tidak boleh diabaikan karena alasan apapun. Sebab masyarakat dari disabilitas berhak memilih dan menggunakan hak suaranya. Sehingga mereka ini perlu diakomodasi agar mendapatkan keadilan dalam Pemilu 2024 nanti,” ungkapnya.

Tak hanya itu, dirinya imbau KPU dan Bawaslu beri perhatian disabilitas yang tidak bisa mengunjungi Tempat Pemilihan Suara (TPS) wajib dikunjungi oleh petugas KPPS.

“Soalnya layanan bagi disabilitas harus dijalankan sebagai bagian proses demokrasi yang adil dan merata. Itu sudah ada dalam aturan teknis pendampingan bagi pemilih disabilitas,” imbuhnya.

Begitu pun pelaksanaan pencoblosan pada bilik suara juga telah dijalankan di lapangan dengan bantuan petugas, pemilih ini tetap dapat menggunakan hak pilihnya secara mandiri.

“Saya berharap, ke depan hak pilih kaum disabilitas itu diperhatikan secara serius. Sebab bagi saya jaminan dan perlindungan terhadap kaum yang memiliki keterbatasan fisik untuk berpartisipasi dalam pemilu merupakan bagian tak terpisahkan dari substansi demokrasi itu sendiri,” pungkasnya. (adv/and)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER