TANJUNG REDEB – Bahan baku yang dikonsumsi masyarakat harus terhindar dari suatu hal yang berbahaya. Sehingga, waktu kedaluwarsa dan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) harus diperhatikan.
Anggota Komisi II DPRD Berau, Yusuf mengungkapkan, bahan baku yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat harus diawasi secara ketat oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau.
“Saya sangat dukung jika Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau melakukan pengawasan terkait bahan pokok yang beredar,” tuturnya, Senin (18/3/2024).
Diungkapkannya, pengawasan dapat dilakukan melalui pengambilan uji sample untuk mengantisipasi adanya kandungan berbahaya di dalam suatu makanan.
“Kita harus antisipasi hal itu, yang ditakutkan adalah adanya kandungan boraks atau bakteri berbahaya,” katanya.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mendorong Dinkes Berau untuk memberi arahan kepada para pelaku usaha di bidang kuliner agar memperhatikan kebersihan makanan yang dijajakan.
“Karena menyangkut dengan kesehatan masyarakat, hal makanan ini jangan dianggap tidak penting,” tegasnya.
Kendati demikian, selain Dinkes Berau, Yusuf juga berharap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dapat ikut mengawasi bahan baku yang beredar, terutama mengenai izin-izin dan ketentuan yang berlaku terhadap produk yang dikonsumsi.
“Khususnya kedaluwarsa produk serta bahan-bahan yang digunakan, apalah sudah mengantongi izin dari Kemenkes atau BPOM,” tandasnya. (adv/and)