TANJUNG REDEB – Kabupaten Berau masih mengalami musim kemarau. Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) rawan terjadi.
Anggota Komisi I DPRD Berau, Rudi Parasian Mangunsong mengungkapkan, dalam kondisi musim kemarau, masyarakat jangan membuka lahan dengan membakar.
“Biasanya akhir tahun seperti saat ini, masyarakat mulai berladang. Saya harap jangan sampai membakar, karena akan ada risiko yang ditimbulkan, jika membuka lahan dengan cara ilegal tersebut,” ungkapnya.
Dijelaskannya, membuka lahan dengan cara dibakar, sangat dilarang. Terlebih dengan adanya UU tentang kebakaran hutan dan lahan yang diatur dalam UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup).
“Tentunya, saya tidak ingin masyarakat berurusan dengan hukum. Imbauan juga saya lakukan kepada masyarakat,” tegasnya.
Dirinya menambahkan, kebakaran hutan dan lahan berdampak pada rusaknya ekosistem serta menyebabkan musnahnya flora dan fauna yang tumbuh dan hidup di hutan.
Di sisi lain perlu antisipasi terhadap para oknum yang mengatasnamakan masyarakat adat untuk melakukan pembakaran lahan. Jangan sampai kearifan lokal masyarakat dilarang bukan karena kesalahan masyarakat, namun lebih karena kebijakan pemerintah yang mengatur terkait hal tersebut belum kuat, sehingga rawan menimbulkan celah hukum.
“Dampaknya banyak. Mulai kabut asap, bisa berimbas ke kesehatan, pendidikan dan dunia penerbangan,” tutupnya. (adv/and)