spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

HUT Tarakan ke-27, Bustan Harap Sinergi Ditingkatkan

TARAKAN – Tarakan merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 dengan menggelar upacara di halaman rumah jabatan wali kota, Minggu (15/12/2024) pagi. Ditemui usai pelaksanaan upacara, Bustan mengatakan Tarakan kini tumbuh menjadi salah satu daerah dengan tingkat perekonomian yang terbilang baik. Dibuktikan dengan inflasi yang terkendali dan masuknya para investor. Menurutnya, ini berkat kerja dan kolaborasi seluruh pihak, baik Forkopimda, DPRD, Media, dan masyarakat luas.

“Upacara ini mengusung tema Bersatu Padu Tarakan Maju yang mencerminkan semangat persatuan untuk mendorong kemajuan kota,” ujarnya.

Pj Wali Kota Tarakan menyoroti perjalanan panjang Kota Tarakan selama 27 tahun, yang penuh tantangan sekaligus capaian yang membanggakan. “Kemajuan hanya dapat diraih apabila seluruh elemen masyarakat bersatu dan bergandengan tangan dalam mewujudkan visi pembangunan yang kita cita-citakan bersama,” ujar Pj Wali Kota.

Sebagai kota transit, Tarakan dinilainya rawan terhadap berbagai tindak pelanggaran hukum seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Narkoba, LGBT, dan kekerasan seksual. Oleh karena itu, di momen ini, dirinya berharap sinergi seluruh pihak terus ditingkatkan. Sebab untuk mengatasi berbagai persoalan butuh kerja sama seluruh pihak. “Ini tidak bisa dilakukan sendiri. Mari bersama-sama kita lakukan mitigasi,” harapnya.

Senada dengan Ketua DPRD Tarakan, Muhammad Yunus mengatakan tak hanya secara ekonomi, dalam hal politik dan demokrasi juga terbilang sukses. Dibuktikkan dengan pelaksanaan Pilkada Serentak yang terbilang kondusif.

“Kedua kerja sama dalam hal pembahasan anggaran seperti APBD murni perubahan berlangsung baik bersama Pj Wali Kota Tarakan,” jelasnya. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER