TANJUNG SELOR – Rapat Kordinasi dan persiapan pertemuan tim teknis dan sidang ke-26, Jawatan Kuasa Kerja dan Kelompok Kerja (JKK/KK) sosial ekonomi Malaysia-Indonesia (Sosek Malindo) tingkat provinsi Kalimantan Utara, resmi berlangsung, Kamis (18/4/2024).
Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang melalui Asisten I Pemerintah, Dt. Iqro menjelaskan kegiatan yang diselenggarakan oleh biro pemerintahan diharapkan dapat merencanakan, merumuskan dan mengkordinasikan kebijakan dan pembangunan sosial ekonomi kedua negara.
Terlebih khusus, kata dia di perbatasan Kaltara-Negeri Sabah menjadi salah satu provinsi di Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.
Perlu disadari, bahwa garis perbatasan sepnjang 1.0259 km dengan jumlah tidak kurang dari 204 desa dan 8 kelurahan di 22 Kacamatan beratasan langsung dengan Malaysia. “Ini perlu mendapatkan perhatian lebih oleh pemerintah,” ujarnya.
Perhatian yang dimaksud, dalam hal pemerataan pembangunan khususnya pembangunan infrastruktur. Disampaikan juga, sejak masa jabatanya yang pertama presiden Joko Widodo menaruh perhatian penuh pada kemajuan kawasan perbatasan negara.
Kawasan perbatasan di Kaltara memang masih mengalami berbagai persoalan seperti kesulitan ekonomi warga perbatasan, keterbatasan infrastruktur seperti transpotasi umum.
Dengan peran penting tersebut, negara indonesia akan selalu berhubungan dengan banyak negara. Serta menjadi bagian dari masyarakat internasional.
Diungkapkan, Indonesia aktif dalam menjalin hubungan kerja sama internasional dengan negara-negara lain, tidak hanya dengan negara tetangga. Hubungan kerjsama tersebut tentunya tertuang dalam bentuk perjanjian kerjsama regional maupun perjanjian kerjsama bilateral.
Salah satu bentuk kerjasama bilateral yakni antara indonesia dengan malaysia pada forum kerjsama sosial ekonomi malaysia-indonesia (Sosek-malindo).
Pada dasarnya Sosek Malindo dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat di wilayah perbatasan. Hingga saat ini hubungan kerjasama sosek malindo telah memasuki tahun ke-39 sejak dimulai pada tahun 1985 silam.
Perjanjian kerjsama sosek malindo merupakan perjanjian internasioal yang dalam pelaksanaan dituangkan dalam bentuk trem of reference (TOR), yang menjadi acuan bagi kedua negara dalam melakukan perundingan.
Disamping itu, terdapat beberapa pendekatan yang digunakan dalam sosek malindo,yaitu pendekatan prosperity atau kesejahteraan dan security atau keamanan.
Sasaranya yaitu untuk merangsang kegiatan produksi masyarakat khususnya daerah perbatasan dan mendorong peningkatan mutu lingkungan serta meningkatkan pemertaan pembangunan dan pelayanan publik.
Ruang lingkup kerjasama sosek malindo, kata dia, semula 7 bidang, saat ini hanya 3 bidang kerjasama , yakni bidang sosial dan budaya, bidang ekonomi, perdagangan dan perhubungan dan bidang keamanan serta pengola perbatasan. (tin/and)
Editor: Andhika