spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hattariq Karim Nakhodai GIN Kutim

KUTAI TIMUR – Hattariq Karim resmi terpilih sebagai Ketua Umum Generasi Insfira Nusantara (GIN) Kutai Timur (Kutim) dalam Musyawarah Pertama yang digelar pada Rabu (8/1). Musyawarah tersebut dihadiri oleh jajaran pengurus GIN di Gang Benua Muda, Sangatta Utara.

Ketua Harian GIN Kutim, Abd Rahim, mengungkapkan bahwa organisasi ini bukan sekadar wadah komunikasi, tetapi juga menjadi ajang pengkaderan dan pengawal pembangunan daerah. Ia menegaskan bahwa GIN siap bersinergi dengan visi dan misi pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

“GIN hadir sebagai sarana pengkaderan generasi muda yang berkomitmen dalam pembangunan daerah. Kami ingin memastikan organisasi ini dapat berkontribusi secara nyata bagi masyarakat,” ujar Abd Rahman dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (12/2),

Sementara itu, Ketua Umum terpilih, Hattariq Karim, menyatakan bahwa kepemimpinannya di GIN adalah amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Ia menegaskan bahwa jabatan ini bukan sekadar kebanggaan, melainkan tugas berat yang menuntut dedikasi penuh.

“Banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, termasuk implementasi hasil musyawarah yang belum sepenuhnya terlaksana, optimalisasi kinerja pengurus, serta konsolidasi internal organisasi,” jelasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya penyegaran organisasi agar keberadaan GIN semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya di Kutai Timur.

Ketua Harian GIN, Abd Rahim, menegaskan dukungannya terhadap kepemimpinan Hattariq Karim. Ia optimistis bahwa GIN di bawah kepemimpinan Hattariq akan semakin maju dan inovatif.

“Insya Allah, di tangan beliau, GIN akan semakin progresif, inovatif, dan transformatif dalam memberdayakan umat serta pemuda,” tutupnya.

Hattariq Karim sendiri dikenal sebagai aktivis muda dengan pengalaman luas di tingkat nasional dalam memperjuangkan reformasi dan pemberdayaan generasi muda. (rls)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER