TANJUNG SELOR – Hasil penyelidikan kasus kematian Brigpol Setyo Herlambang, yang merupakan pengawal pribadi (Walpri) Kapolda Kaltara, Irjen Daniel Aditya Jaya, akhirnya terungkap.
Pengungkapan kasus kematian Walpri Polda Kaltara, disimpulkan tidak adanya indikasi tindakan pidana, hal itu disampaikan oleh Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi, didampingi oleh Kapolda Kaltara, Kompolnas RI, pihak keluarga, Rabu (18/10/2023).
Dalam penyampaian, Kapolda Kaltara, Irjen Daniel Aditya menjelaskan gelar perkara yang telah dilakukan melibatkan pihak perwakilan kelurga, Kompolnas, Bareskrim Polri, Dirtipidum, Inafis, Puslabfor, Biddokes, dan dari rumah sakit Bayangkara Jawa Tengah.
“Termasuk tim Supervisi dari Dit Propam, selanjutnya dipersilahkan kepada Dirkrimum untuk menyampaikan hasil gelar perkara,” singkat Kapolda, dalam keterangan resminya.
Sementara itu, Dirkrimum Polda Kaltara, Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi menyampaikan, pihaknya bersama dengan tim Mabes Polri telah melakukan gelar perkara khusus.
“Proses penyelidikan yang kita lakukan saat setelah kita mendapatkan laporan adanya penemuan jenazah, pada Jumat 22 September 2023. Kita telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi serta mengamankan barang bukti,” ujarnya.
Dalam hal penyelidikan, Dirkrimum Polda Kaltara mendapatkan backup dari Bareskrim Polri. Kemudian, dari hasil pengamanan barang bukti, dan dilakukan pemeriksaan. Baik itu pemeriksaan autopsi jenazah yang dilakukan di Semarang serta Jawa tengah, juga dilakukan pemeriksaan melakukan laboratorium forensik terkait dengan bukti CCTV.
“Kemudian ada pemeriksaan DNA dan patalogi anatomi, serta pemeriksaan jenis lainya yang dilakukan secara Scientific Crime Investigation,” tukasnya.
Pemeriksaan dilakukan oleh Bareskrim Polri, dalam hal ini Buslabfor dan Inafis kemudian dikolaborasikan dengan pemeriksaan terhadap saksi.
“Hasil pemeriksaan visum luar dan dalam oleh kedokteran forensik Rumah Sakit Bayangkara Semarang, secara intercolaborasi profesi dapat disimpulkan tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut,” bebernya.
Dengan demikian, kata dia kepolisian secara resmi menyatakan pemeriksaan terhadap kasus tersebut dihentikan. (tin/and)
Editor: Andhika