TANJUNG SELOR – Bawaslu Kabupaten Bulungan mengumumkan anggota panwaslu Kecamatan di Kabupaten Bulungan yang dinyatakan lulus, setelah proses evaluasi atau existing.
Berdasarkan pengumuman Nomor 079/KP.01/KL-01/05/2024, sebanyak 15 orang yang dinyatakan lolos hasil evaluasi. Sebagai informasi, total anggota Panwaslu se-Kabupaten Bulungan 30 orang, artinya Bawaslu Bulungan membutuhkan 15 orang lagi untuk memenuhi kebutuhan Panwaslu se-Kabupaten Bulungan.
Pasalnya, 15 orang dari anggota Panwaslu sebelumnya sebagian besar mengundurkan diri, sedangkan sisanya tidak lolos hasil existing. Adapun, Kecamatan yang lengkap dengan peserta panwaslu sebelumnya yakni di Kecamatan Tanjung Palas Utara dan Tanjung Palas Barat.
Sedangkan, sisanya dilakukan perekrutan ulang lantaran anggota panwaslu sebelumnya mundur dan tidak lanjut pada tahapan pilkada November akan datang.
Ketua Bawaslu Bulungan, Dwi Suprapto saat dikonfirmasi mengatakan 15 orang yang lolos hasil kinerja dilanjutkan untuk pemilihan kepala daerah (Pillkada) 27 November 2024.
Bahkan, dalam hal ini masyarakat diberikan hak untuk melaporkan ke Bawaslu jika dari pengumuman tersebut ada yang cacat regulasi.
“Iya, masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota Panwaslu Kecamatan yang ditujukan kepada pokja pembentukan Panwaslu Kecamatan di sekretariat Bawaslu Kabupaten Bulungan,”ucap Dwi Suprapto, Jumat (3/5/2024).
Bahkan, saluran informasi tersebut juga dibuka layanan secara daring oleh Bawaslu melalui sambungan seluler ke nomor telepon, 0852 4721 9000.
Setelah pengumuman existing dikeluarkan, tahapan selanjutnya yakni penerimaan anggota Panwaslu baru untuk penempatan di Kecamatan Tanjung Selor, Tanjung Palas,Tanjung Palas Timur, Tanjung Palas Tengah, Sekatak, Peso Hilir, Peso dan Bunyu. (tin/and)
Editor: Andhika