TANJUNG SELOR – Kabar Mengejutkan bagi masyarakat Kalimantan, dan Indonesia pada umumnya. Bahwa, PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan telah resmi menaikkan harga untuk bahan bakar minyak (BBM) non subsidi di stasiun pengisian bahan bakar (SPBU).
Pasalnya, kebijakan ini berlaku secara serentak se-Indonesia yang mulai diterapkan pada 1 September 2023.
Area Manager Communication, Relation & CSR Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra menuturkan, penyesuaian dan penetapan harga BBM non subsidi mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)Â Nomor : 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri ESDM Nomor : 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar, yang disalurkan melalui SPBU atau Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
“Kita menyesuaikan dengan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah,” jelasnya, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (1/9/2023).
Selanjutnya, dia menerangkan untuk harga BBM jenis gasoil di wilayah kalimantan. Dexlite (CN 51) naik diharga Rp 16.700 per liter dari sebelumnya Rp 12.900 per liter. Kemudian, Pertamina Dex (CN 53) naik dari Rp 13.500 per liter menjadi Rp 17.250 per liter.
Untuk harga BBM jenis gasoline Pertamax Turbo (RON 98) naik dari Rp 13.900 per liter menjadi Rp 16.250 per liter, dan Pertamax (RON 92) naik menjadi Rp 13.600 per liter sebelumnya, Rp 12.800 per liter.
“Penyesuaian harga ini, mengacu pada rerata Mean of Platts Singapore (MOPS) pada periode 25 Juli-24 Agustus. Harga baru ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 7,5 persen,” tukasnya.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh wilayah kalimantan dengan besaran PBBKB sebesar 7,5 persen. Menurutnya, harga produk Pertamina masih termasuk kompetitif dibandingkan perusahaan lain. Sebab, telah memenuhi ketentuan batas atas pada periode September 2023 yang ditetapkan untuk setiap jenis BBM.
Kata dia harga BBM Pertamina, mempertimbangkan berbagai aspek. Diantaranya, tren harga publikasi MOPS atau Argus dan Kurs, agar tetap dapat menjamin keberlangsungan penyediaan dan penyaluran BBM hingga ke seluruh pelosok Tanah Air.
Kemudian, untuk jenis BBM khusus penugasan (JBKP) Pertalite. Dipastikan, harga tetap Rp 10.000 per liter. Begitu juga jenis BBM tertentu (JBT) Solar. “BBM jenis Solar masih sesuai yang ditetapkan pemerintah. yaitu Rp 6.800 per liter,” bebernya.
Dikonfirmasi secara terpisah, pengelola SPBU Sengkawait, James Ong Susanto mengaku sudah melakukan penyesuaian harga BBM untuk BBM non subsidi di Tanjung Selor, Kaltara. Kebijakan itu, secara serentak diberlakukan termasuk di Tanjung Selor Bulungan, Kaltara. “Betul, kita sudah terapkan, karena ini sifatnya serentak diberlakukan seluruh Indonesia,” tandasnya. (tin/and)
Reporter: Martinus Nampur
Editor:Â Andhika