spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Harga Bahan Pokok di Kukar Naik Jelang Lebaran, Pemkab Pastikan Stok Aman

TENGGARONG – Menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri 1446 Hijriah, harga sejumlah bahan pokok penting (bapokting) di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, mengalami kenaikan. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Kukar memastikan stok kebutuhan pokok masyarakat tetap aman dan tersedia.

Kepastian itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Sayyid Fathullah, usai mengikuti inspeksi mendadak (sidak) Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kukar ke Pasar Mangkurawang, Tenggarong.

“Beberapa harga naik, seperti daging ayam, daging sapi, dan cabai. Tapi stok tetap aman dan daya beli masyarakat juga masih cukup baik,” kata Sayyid.

Ia menyebutkan bahwa fluktuasi harga jelang hari besar keagamaan memang kerap terjadi. Kenaikan harga di pasar tradisional dinilai masih dalam taraf wajar dan tidak mengganggu stabilitas pasokan pangan.

Untuk memantau harga dan ketersediaan barang secara berkelanjutan, Disperindag Kukar membentuk sistem monitoring harian yang melibatkan perangkat kecamatan di 20 wilayah.

“Setiap kecamatan wajib melaporkan perkembangan harga harian. Data ini kami input ke aplikasi yang terhubung secara nasional, untuk mengukur kondisi pasar secara real time,” ujarnya.

Menurut Sayyid, berkat pemantauan ketat dan koordinasi lintas sektor, angka inflasi di Kukar tercatat sebesar 2,31 persen. Angka ini berada di bawah rata-rata nasional namun sedikit lebih tinggi dari tingkat provinsi, yang dinilai masih dalam kategori stabil.

Pemerintah daerah pun mengimbau masyarakat agar tidak panik dan tetap berbelanja secara bijak selama Ramadan hingga Lebaran. “Inflasi kita sedang, tidak tinggi dan tidak rendah. Ini mencerminkan pengendalian yang cukup baik di lapangan,” kata Sayyid. (ADV)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER