spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hardiknas 2025, Disdikbud Kukar Ajak Semua Pihak Bersinergi Wujudkan Pendidikan Bermutu

TENGGARONG – Momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025 dimaknai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) sebagai ajakan untuk memperkuat kolaborasi dan inovasi dalam membangun dunia pendidikan yang inklusif dan berkualitas.

Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Aprilian Noor, menegaskan bahwa pendidikan tidak bisa dibebankan hanya kepada pemerintah dan tenaga pendidik saja. Seluruh elemen masyarakat, kata dia, punya peran penting untuk ikut serta dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang berdaya saing.

“Tema Hardiknas tahun ini, Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua, sangat relevan. Dunia pendidikan adalah kerja bersama, bukan hanya satu atau dua pihak,” ujar Thauhid usai upacara peringatan Hardiknas di Halaman Kantor Bupati Kukar, Jumat (2/5/2025).

Menurutnya, tantangan pendidikan ke depan memerlukan pendekatan yang adaptif dan kreatif, terutama dalam menyongsong Indonesia Emas 2045. Perubahan perilaku dan pola pikir generasi muda juga menjadi sorotan penting dalam menyusun arah kebijakan pendidikan di Kukar.

Ia menekankan, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya peserta didik, tetapi juga mencakup guru, tenaga kependidikan, hingga masyarakat sebagai bagian dari ekosistem pendidikan.

“Transformasi dunia pendidikan harus dimulai dari pembentukan karakter dan akhlak yang kuat, serta pola pikir yang inovatif. Semua itu hanya bisa dicapai jika kita bergerak bersama,” tandasnya.

Disdikbud Kukar juga berkomitmen membuka ruang kolaborasi seluas-luasnya dengan para pemangku kepentingan, guna memastikan pendidikan yang diberikan mampu menjawab kebutuhan zaman dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

“Pendidikan harus dimaknai lebih luas, bukan hanya soal bangunan dan fasilitas. Tapi soal bagaimana kita menyiapkan generasi yang unggul dan berakhlak,” tutup Thauhid. (adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER