TARAKAN – Penerapan drop zone di Pelabuhan Tengkayu I SDF Tarakan ternyata masih membuat masyarakat bingung.
Meski kendaraan telah dilarang masuk ke dalam dermaga pelabuhan, namun pantauan di lokasi tak sedikit masyarakat yang memaksa memasukkan kendaraannya.
“Kadang masyarakat bingung apalagi karena bawa barang minta masuk. Tapi pelan-pelan kita edukasi masyarakat,” ucap Plt. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Utara (Kaltara), Andi Nasuha saat ditemui di Pelabuhan SDF Tarakan, Selasa (18/2/2025)
Andi berharap masyarakat dapat beradaptasi dengan kebijakan baru tersebut. Pihaknya pun telah mengedukasi tentang kebijakan baru ini melalui media sosial dan flyer yang dipasang di Pelabuhan SDF Tarakan.
Kendati masih saja ditemui pengendara ingin masuk ke dalam dermaga, namun pihaknya tidak memberikan sanksi.
“Kalau kita masih persuasif. Ada pomal dan polisi pelabuhan pol pp dan security kami sering ingatkan saja. Karena kalau saling menjaga keselamatan dan pelayanan di sini akan lebih bagus,” jelasnya.
Menurutnya, langkah ini perlu dilakukan untuk mengurai kemacetan di dalam dermaga pelabuhan. Selain itu, mencegah kejadian yang tidak diinginkan akibat ramainya kendaraan di dalam dermaga.
Diakuinya, pihaknya terus melakukan perbaikan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Selain dropzone kita akui masih banyak kekurangan. Pelayanan yang kita berikan ke masyarakat. Tapi kita bertahap,” tuturnya.
Dia berharap agar masyarakat mengikuti kebijakan yang telah diterapkan pihak pelabuhan. Menurutnya, ini langkah positif untuk mempercantik wajah pelabuhan.
Andi Nasuha juga meminta masyarakat untuk menjaga fasilitas yang tersedia di Pelabuhan SDF. Terlebih, fasilitas dibangun dengan anggaran yang cukup besar.
Diberitakan sebelumnya, sejak Senin (17/2/2025), Pelabuhan SDF Tarakan sudah menetapkan sistem drop zone. Hal ini dilakukan berdasar surat edaran (SE) Gubernur Kaltara No. 500.11.1/0507/DISHUB/GUB tentang Seterilisasi Pelabuhan Tengkayu I Tarakan.
Adapun kendaraan yang diperbolehkan masuk ke dalam dermaga pelabuhan adalah mobil jenazah. Kemudian angkutan bus yang disediakan pihak pelabuhan untuk digunakan mengangkut penumpang masuk ke dalam dermaga. Serta kendaraan VIP yang mendapat izin dari petugas untuk masuk ke dermaga. (apc/and)
Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika