spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hadapi Tahun Ajaran Baru, Disdikbud Kukar Siapkan SPMB dan Layanan Helpdesk untuk Peserta

TENGGARONG — Menyongsong tahun ajaran 2025/2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai mematangkan tahapan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB). Proses seleksi akan digelar secara bertahap menyesuaikan jadwal kelulusan masing-masing jenjang pendidikan, mulai dari Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Plt Sekretaris Disdikbud Kukar, Joko Sampurno, mengatakan bahwa seluruh persiapan teknis tengah dibahas secara intensif, termasuk penyesuaian aturan serta mekanisme baru yang akan diterapkan pada SPMB 2025.

“SPMB SMP akan digelar setelah kelulusan siswa SD, dan SD akan dilaksanakan setelah kelulusan dari TK. Semuanya kita atur sesuai tahapan pendidikan,” jelas Joko, Rabu (21/5/2025).

Berdasarkan jadwal sementara, sosialisasi akan berlangsung pada Mei hingga Juni 2025. Untuk pendaftaran jalur afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi dijadwalkan mulai 10-13 Juni 2025. Sementara jalur domisili akan dibuka pada 21 Juni 2025.

Joko juga mengungkapkan bahwa Disdikbud Kukar akan mengadakan pertemuan khusus guna memfinalisasi petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan SPMB. Ia mengisyaratkan adanya sejumlah perubahan dibandingkan tahun sebelumnya.

“Nanti akan kami umumkan secara lengkap setelah juknis final dibahas bersama. Yang jelas, akan ada beberapa penyempurnaan dari pelaksanaan sebelumnya,” ujarnya.

Antisipasi terhadap potensi kendala juga menjadi perhatian. Disdikbud Kukar telah menyiapkan helpdesk di tiap bidang untuk membantu peserta didik maupun orang tua yang mengalami kesulitan selama proses pendaftaran.

“Kami ingin semua berjalan lancar, dan jika ada kendala akan segera ditelusuri penyebabnya dan diselesaikan secepatnya. Helpdesk akan aktif membantu selama proses seleksi berlangsung,” tegas Joko.

Disdikbud Kukar juga memastikan seluruh tahapan tetap mengacu pada ketentuan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), termasuk dalam hal transparansi dan pemerataan akses pendidikan.

“Kami tetap komitmen agar pelaksanaan SPMB ini adil, tertib, dan mengedepankan asas keterbukaan,” pungkasnya. (adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER