spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Geledah Kamar Hunian WBP, Lapas Tarakan Temukan Senjata Tajam Rakitan

TARAKAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan melaksanakan razia penggeledahan kamar blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (11/9/2024) malam.

Di kesempatan itu, bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) TNI/POLRI serta Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK), Lapas Tarakan juga melakukan test urine terhadap Warga Binaan.

Kepala Lapas (Kalapas) Tarakan, Sutarno menerangkan, kegiatan ini merupakan arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) terkait tiga Kunci Pemasyarakatan Maju meliputi Deteksi Dini, Berantas Narkoba dan Sinergi antar APH terkait + 1 Back to Basic.

“Apel Siaga yang dirangkai dengan penggeladahan kamar hunian serta test urine ini, merupakan agenda rutin yang kita laksanakan dalam upaya mewujudkan tiga kunci pemasyarakatan maju + 1 Back to Basic. Semoga kegiatan ini dapat berjalan dengan aman, tertib dan kondusif serta benar-benar menjadi suatu komitmen bagi kita semua dalam mewujudkan Lapas Kelas IIA Tarakan Zero Handphone, Pungli dan Narkoba (Halinar),” kata Kalapas di Tarakan, Kamis (12/9/2024).

Kata Sutarno, saat razia berlangsung, seluruh personil memeriksa secara seksama setiap sudut kamar hunian, guna memastikan tidak terdapat barang-barang terlarang yang dapat mengakibatkan gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib).

Hasilnya, petugas masih menemukan sejumlah barang terlarang, di antaranya kabel terminal listrik, senjata tajam rakitan, kaca dan peralatan berbahan besi lainnya.

Sementara itu, dari kegiatan tes urine terhadap 30 orang tahanan, narapidana dan anak binaan meliputi 27 orang laki-laki dan 3 orang perempuan menunjukkan hasil negatif dari indikasi penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan terlarang lainnya.

Ditambahkan Kepala Seksi (Kasi) Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Minkamtib), Indra Wahyudi, pihaknya telah melakukan tindak lanjut dari pelaksanaan rangkaian kegiatan razia gabungan dan test urine. Salah satunya dengan melakukan inventaris dan pemusnahan barang hasil sitaan.

Serta memberi sanksi terhadap Warga Binaan yang menyimpan barang terlarang sesuai peraturan Perundang-undangan.

“Kami sangat terbuka, jika terdapat indikasi pelanggaran atau gangguan kamtib menyangkut Lapas Tarakan, maka butuh peran APH segera dalam melakukan komunikasi dan koordinasi,” pungkasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER