Free Porn
xbporn
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gelar Sosialisasi Pengawas Pemilihan, Bawaslu Berau Ingatkan Netralitas ASN dan Aparat Keamanan

TANJUNG REDEB – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau melaksanakan sosialisasi pengawasan pemilihan terkait netralitas ASN, TNI/Polri dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Berau.

Kegiatan tersebut berlangsung di SM Tower Hotel and Convention pada Sabtu (29/6/2024) yang dihadiri oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dan jajaran TNI/Polri.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Tamjidillah Noor mengungkapkan, netralitas ASN penting dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Dirinya menilai, netralitas ASN maupun TNI/Polri menjadi prinsip penting untuk menghasilkan Pilkada yang demokratis, berintegritas dan jauh dari pengaruh pemihakan kepada kelompok atau golongan tertentu.

“Bawaslu memiliki komitmen untuk menjaga netralitas ASN dan jajaran TNI/Polri agar Pilkada 2024 berjalan jujur dan adil,” katanya.

Dijelaskannya, Bawaslu sebagai salah satu penyelenggara Pilkada wajib memastikan setiap pemilih, peserta, aparat pemerintah serta semua pihak terkait bersikap dan bertindak jujur.

“Hal itu juga bertujuan agar seluruh pihak mendapat perlakuan yang sama, yakni bebas dari seluruh bentuk kecurangan apapun,” tegasnya.

Dipaparkan Tamjidillah Noor, atensi pihaknya terhadap netralitas ASN maupun TNI/Polri yaitu ikut kampanye di sosial media, kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan salah satu calon, foto bersama calon dengan mengikuti simbol tangan tertentu dan menghadiri deklarasi pasangan calon.

“Selain itu melakukan pendekatan ke partai politik terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai calon kepalda daerah,” imbuhnya.

Kendati demikian, Tamjidillah Noor menyebut, potensi gangguan netralitas tersebut bisa terjadi dalam setiap tahapan. Katanya, potensi gangguan netralitas dapat terjadi sebelum pelaksanaan tahapan pilkada, tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah, tahap penetapan calon kepala daerah, maupun pada tahap setelah penetapan kepala daerah yang terpilih.

“Jajaran ASN dan TNI/Polri harus tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di Pilkada mendatang,” pungkasnya. (and)

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER