spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gelar Rapat Koordinasi, DPC APBMI Berau Ingin Tarif OPP/OPT Sektor Batu Bara Disesuaikan

TANJUNG REDEB – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Berau melaksanakan rapat koordinasi terkait penyesuaian tarif ongkos pelabuhan pemuatan/ongkos pelabuhan tujuan (OPP/OPT) sektor batu bara.

Rapat koordinasi tersebut berlangsung di Hotel Palmy Exclusive pada Kamis (28/11/2023) yang diikuti oleh 12 perusahaan pertambangan, tiga instansi terkait serta Kepala TKBM Pelabuhan Tanjung Redeb dan TKBM Pelabuhan Tanjung Batu.

Ketua DPC APBMI Berau, Juniar Rizal menerangkan, rapat koordinasi tersebut dilaksanakan berdasarkan KM 35 tahun 2007 tentang pedoman perhitungan tarif pelayanan jasa bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan serta PM 59 tahun 2021 tentang penyelenggaraan usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan.

“Selain itu juga berdasarkan perihal surat TKBM Pelabuhan Tanjung Redeb terkait penyesuaian upah TKBM Batu Bara,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, penyesuaian tarif dianggap perlu. Terlebih dari tahun 2017 hingga 2023 ini penyesuaian tarif OPP/OPT sektor batu bara belum ada penyesuaian.

“Padahal setiap tahun, harga bahan pokok terus meningkat, sama juga dengan harga batu bara terus naik,” katanya.

Selain itu, tambah Juniar Rizal, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau juga mengalami kenaikan setiap tahunnya.

“Semuanya terkait kesejahteraan karyawan juga. Maka penyesuaian tarif memang perlu dilakukan,” tuturnya.

Dirinya membeberkan, tarif pelabuhan Kabupaten Berau relatif lebih kecil, jika dibandingkan dengan pelabuhan yang ada di Provinsi Kalimantan Timur.

“Terkait angka penyesuaian tarif sudah kami koordinasikan terlebih dahulu dengan TKBM sebelum dibawa ke rapat koordinasi ini,” terangnya.

Mengenai kenaikan tarif, dikatakannya, meningkat sekisar 58 persen dari harga yang belum pernah ada penyesuaian sejak tahun 2017 tersebut. “Tentunya penyesuaian tarif ini merujuk pada peraturan,” imbuhnya.

Juniar Rizal menyebut, setelah rapat koordinasi itu akan ada rapat penetapan untuk memberlakukan tarif baru per 1 Januari 2024 mendatang.

“Saya harap bisa segera ada keputusan dari pihak perusahaan, karena waktunya tersisa satu bulan saja,” ucapnya.

Sementara, Dewan Pembina DPC APBMI Berau, Nugrahi Mawan menegaskan, jika penyesuaian tarif sudah diberlakukan, pihak koperasi TKBM harus mengevaluasi kinerja.

“Jangan sampai harga naik tapi malah kinerja menurun. Kalau dilihat dari sisi pengusaha, tidak ada masalah dengan harga jika pelayanan sesuai,” sebutnya.

Dirinya yang juga sebagai pengusaha bongkar muat mengaku mendukung adanya rencana penyesuaian tarif tersebut. “Apalagi selama 7 tahun harga tidak ada penyesuaian, sementara semua harga kebutuhan semakin meningkat,” ujarnya.

Kendati demikian, Nugrahi Mawan berharap pelaku Koperasi TKBM bisa memaksimalkan pelayanan setelah harga baru ditetapkan Januari 2024 mendatang.

“Kinerja harus bagus. Pengusaha bongkar muat berhak komplain jika pelayanan tidak sesuai dengan tarif yang ditetapkan,” tandasnya. (and)

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER