TARAKAN – Lima pria di Tarakan berinisial IR (23), IL (24), RI (26) DI (27) DA (27) harus mendekam dibalik jeruji besi, lantaran menganiaya dua rekannya. Polisi menyebut kelima pemuda nekat melakukan penganiayaan karena dipengaruhi minuman keras.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, penganiayaan terjadi di Gang Lumbalumba RT 25, Kelurahan Selumit Pantai, sekira pukul 18.20 Wita, pada 23 Agustus 2023.
“Saat itu korban bersama dua orang temannya sedang berada di depan rumah. Kemudian para tersangka lewat dan meminta rokok,” katanya, di Tarakan baru-baru ini.
Korban sempat memberikan rokok kepada kedua tersangka. Namun salah seorang tersangka berkata kepada korban, agar tidak lagi bekerja memasukkan udang ke dalam karung. Salah satu dari korban tidak terima dengan ucapan para tersangka. Kedua belah pihaknya akhirnya adu mulut.
”Karena para tersangka dalam kondisi terpengaruh minuman alkohol, mereka langsung melakukan penganiayaan terhadap para korban,” jelasnya.
Akibat dari penganiayaan yang dilakukan tersangka, salah seorang korban mengalami luka bocor di bagian kepala.
“Luka itu karena dipukul menggunakan regulator gas elpiji. Sementara, dua korban lainnya hanya mengalami luka lebam di wajah. Kejadian tersebut akhirnya langsung dilaporkan ke Polres. Kemudian pelaku kami amankan di hari yang sama pada pukul 19.00 Wita. Jadi selang satu jam, para tersangka berhasil diamankan tim opsnal Satreskrim Polres Tarakan,” ungkapnya
Dari pengakuan para tersangka, aksi itu dilakukan lantaran terpengaruh minuman alkohol dan tidak ada dendam dengan para korban. Apalagi antara korban dan tersangka merupakan tetangga. Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 170 ayat 2 kedua KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (apc/and)
Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika