spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gegara Cemburu, Pria di Tarakan Tikam Pacar Mantan Istri

TARAKAN – Seorang pria berinisial KI (33) ditangkap polisi karena menikam FA, pacar mantan istrinya.

Kepada polisi, KI mengaku cemburu melihat mantan istrinya jalan bersama FA, yang belakangan diketahui sebagai teman akrabnya.

KI menikam FA sebanyak empat kali menggunakan pisau dapur, yang dia dapatkan di rumah mantan istrinya.

Kapolsek Tarakan Barat, IPTU Raden M Harry Ramadhan Arsa melalui Kanit Reskrim Polsek Tarakan Barat, IPDA Sunari mengatakan, KI saat itu tengah mengikuti keduanya yang tengah berboncengan berdua, Rabu (17/4/2024), malam.

“Namun pada saat mantan istrinya jalan, dari rumahnya ke arah pinggir jalan yaitu tepatnya di depan warung, tersangka mengikuti mantan istrinya dari belakang,” ujarnya dalam pers rilis, Jumat (19/4/2024).

Terbakar cemburu, tersangka kembali ke rumah mantan istrinya dengan maksud mengambil sebilah pisau dapur.

“Setelah ambil pisau, mantan istri dijemput FA menggunakan sepeda motor. Kemudian dari arah Sebengkok ke arah Gubel, saat di tanjakan, diikuti tersangka, FA diberhentikan tersangka,” lanjutnya.

Lalu sekira pukul 20.00 WITA pada saat berhenti, melihat mantan istri turun, FA langsung ditikam pisau oleh tersangka sebanyak 4 kali.

Pertama mengenai bahu atas, kemudian pinggang rusuk sebelah kanan, lalu pada saat itu tersangka diamankan warga dan sempat dikeroyok oleh warga yang kebetulan lewat.

“Namun tersangka berhasil melarikan diri ke rumahnya. Sekitar pukul 22.00 WITA, unit Reskrim Polsek Barat melakukan penangkapan di rumahnya di Sebengkok,” jelasnya.

Adapun motif tersangka melakukan penikaman karena rasa cemburu melihat mantan istri dan FA jalan berdua.

“Pelaku kenal dengan korban. Rasa cemburu dan melakukan penganiayaan. Kalau dengan mantan istrinya, temannya FA ini punya hubungan asmara selama ini,” ujarnya.

Diketahui, keduanya berpisah sekitar dua tahun lalu. Saat ini korban tengah menjalani operasi di Rumah Sakit Angkatan Laut.

“Luka karena ditikam. Pisaunya diambil di rumah mantan istrinya. Ditemukan di TKP,” terangnya.

Pelaku diamankan ketika hendak bersiap untuk kabur. Tersangka merupakan residivis kasus pencurian yang keluar tahun 2001.

“Kurang lebih dua jam setelah dilapor warga. Pasal dikenakan, pasal 351 ayat 2 penganiayaan mengakibatkan luka berat,” pungkasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER