spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gak Kapok 3 Kali Keluar Masuk Bui, Residivis Ditangkap Lagi Gegara Mencuri

TARAKAN – Penjara nampaknya tidak membuat HR (39), warga Tarakan, Kalimantan Utara kapok. Padahal dia sudah 3 kali keluar-masuk jeruji besi. Kini dia kembali ditangkap polisi karena mencuri handphone dan tas berisikan emas.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku memanfaatkan situasi korban yang tengah tertidur.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona.T.P.P. Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakhtika Putra mengungkapkan, pencurian itu terjadi pada 15 April 2024, sekira pukul 01.30 WITA.

“Karena belum ada pembeli, korban tertidur kemudian melihat handphone di samping hilang, tas miliknya juga hilang. Di dalam tas ada kalung dan gelang emas serta HP Xiomi Redmi note,” ucap Randhya di Tarakan, Jumat (26/4/2024).

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Tarakan. Dari hasil penyelidikan pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di Kelurahan Karang Rejo.

Kepada polisi, pelaku mengaku telah menjual hasil curian berupa kalung emas seberat 12,03 gram. Serta gelang emas dengan total harga Rp 1,6 juga kepada AG, seorang penadah.

Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk bermain judi slot. Dari hasil keterangan HR, polisi juga mengamankan AG sebagai penadah atau pembeli barang hasil curian.

Dari hasil interogasi terungkap bahwa HR juga melakukan pencurian handphone di Jalan Yos Sudarso pada 23 April 2024.

“Modusnya sama, pelaku memanfaatkan korban tertidur,” katanya.

Randhya mengungkap, HR merupakan residivis dan sudah tiga kali keluar masuk penjara.

“Kasus pertama 2016 tindak pidana narkotika, kedua Maret 2020 kasus pencurian dan di tahun yang sama kembali di penjara karena kasus pencurian,” ungkapnya.

Pelaku HR dikenakan pasal 462 KUHP Pidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. Sedangkan AG dikenakan pasal 480 dengan ancaman paling lama empat tahun.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER