spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Fraksi Gerindra Apresiasi Kinerja Keuangan Daerah Tahun 2024

TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan menggelar rapat paripurna ke 2 masa sidang II tahun 2025 pada Senin (30/6/2025), dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2024.

Dalam rapat tersebut, sejumlah fraksi menyampaikan pandangannya, salah satunya dari Fraksi Gerindra yang dibacakan oleh Ketua Fraksi Gerindra, Lausa Laida. Ia menyampaikan bahwa setelah mencermati penjelasan Bupati Bulungan Syarwani, Fraksi Gerindra memberikan beberapa catatan positif.

Pertama, Fraksi Gerindra mengapresiasi capaian realisasi pendapatan dalam APBD Tahun Anggaran 2024 yang mencapai 114,19 persen. Capaian tersebut dinilai sebagai wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Bulungan dalam menjalankan visi dan misi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kedua, apresiasi juga diberikan atas capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024 yang mencapai Rp 2,2 miliar atau 126,68 persen dari target yang ditetapkan. “Fraksi Gerindra berharap, kinerja ini bisa terus ditingkatkan di tahun-tahun mendatang,” ungkapnya.

Ketiga, Fraksi Gerindra turut memberikan penghargaan atas diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara. Predikat ini menjadi yang keenam kalinya diraih Pemerintah Kabupaten Bulungan atas laporan keuangan yang disusun berdasarkan PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Sistem Akuntansi Pemerintahan.

“Ini merupakan capaian terbaik dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah. Semoga dapat terus dipertahankan pada masa-masa mendatang,” ujar Lausa.

Rapat paripurna ini menjadi bagian dari mekanisme pengawasan legislatif terhadap pelaksanaan anggaran dan kinerja pemerintahan daerah, serta sebagai forum evaluasi untuk perbaikan di masa depan.(adv)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER