spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Festival Pesta Laut Samboja Dongkrak Ekonomi UMKM, Perputaran Uang Capai Ratusan Juta

TENGGARONG – Gelaran Festival Pesta Laut Pesisir Nusantara yang berlangsung di Pantai Kaltim Park, Kelurahan Kuala Samboja, Kecamatan Samboja, pada 4–6 April 2025, sukses memberi dampak positif bagi sektor ekonomi kreatif dan pelaku UMKM lokal. Selama tiga hari pelaksanaan, festival ini mencatatkan perputaran uang mencapai ratusan juta rupiah.

Sebanyak 150 tenant UMKM ikut ambil bagian dalam festival tahunan ini. Event tersebut bukan hanya menampilkan kearifan lokal lewat pertunjukan budaya pesisir, tetapi juga menjadi momen strategis dalam memperkuat ekosistem ekonomi kreatif di wilayah pesisir Kukar.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, yang menutup langsung rangkaian festival, menyampaikan apresiasinya terhadap antusiasme masyarakat Samboja dan kontribusi pelaku UMKM yang telah menghidupkan suasana festival.

“Festival ini bukan hanya ajang hiburan, tapi juga media pemberdayaan ekonomi lokal. Terima kasih kepada masyarakat Samboja yang telah mendukung pelestarian budaya pesisir,” ujar Sunggono.

Ia juga mendorong agar event-event serupa terus dilaksanakan secara berkelanjutan, sebagai bagian dari strategi Pemkab Kukar dalam mengembangkan daerah berbasis budaya dan potensi lokal. Festival Pesta Laut ini sendiri merupakan salah satu agenda unggulan dalam program Kukar Kaya Festival, yang telah tercantum dalam RPJMD Kukar 2021–2026.

“Kegiatan ini jadi ruang nyata promosi potensi pariwisata dan ekonomi kreatif kecamatan, sekaligus mewujudkan Kukar berbudaya, maju, mandiri, dan sejahtera,” tambahnya.

Selain UMKM, festival ini juga menampilkan ragam pertunjukan seni budaya pesisir, seperti tarian daerah dan musik tradisional, yang semuanya dibawakan oleh pelaku seni lokal Samboja.

“Melalui event ini, kita terus dorong keterlibatan pelaku ekonomi kreatif agar potensi lokal semakin dikenal luas,” tutup Sunggono. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER