spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Festival Pemuda Kreatif Ramadan 2025 Siap Digelar, Dispora Kukar Hadirkan Nuansa Islami dan Inovatif

TENGGARONG – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menghadirkan Festival Pemuda Kreatif Ramadan 2025. Event yang telah memasuki tahun kedua ini akan menjadi wadah bagi generasi muda untuk menampilkan kreativitas mereka dalam suasana Ramadan yang penuh keberkahan.

Festival ini akan digelar di Halaman Parkir Pendopo Bupati Kukar dan melibatkan berbagai komunitas pemuda. Mulai dari komunitas seni musik, kaligrafi, fashion, hingga tari, semuanya akan berkolaborasi untuk menyajikan pertunjukan yang menginspirasi dan bernilai islami.

Kepala Dispora Kukar, Aji Ali Husni, menegaskan bahwa festival tahun ini akan dikemas lebih menarik dan lebih besar dari sebelumnya. “Kami ingin memberikan ruang bagi para pemuda untuk menunjukkan bakat dan kreativitas mereka, sekaligus memperkuat nilai-nilai keislaman dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

Menurutnya, Festival Pemuda Kreatif Ramadan bukan sekadar hiburan, tetapi juga bagian dari upaya pemerintah dalam membangun karakter dan kreativitas generasi muda. “Ini bukan hanya ajang seni dan budaya, tetapi juga tempat bagi anak muda untuk menyalurkan energi positif serta mengembangkan potensi mereka,” tambahnya.

Dispora Kukar berharap event ini dapat menjadi agenda tahunan yang terus berkembang, sejalan dengan visi pemerintah daerah dalam mendukung kreativitas dan inovasi pemuda.

“Kami yakin festival ini akan membawa manfaat besar, baik dari sisi spiritual maupun pengembangan bakat. Semoga bisa menjadi inspirasi bagi pemuda Kukar untuk terus berkarya dan berkontribusi bagi daerah,” tutup Aji Ali Husni. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER