spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Enam Parpol Serahkan Pencermatan DCT ke KPU Tarakan

TARAKAN – Sejumlah partai politik mulai mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan untuk melakukan penyampaian pencermatan Daftar Caleg Tetap (DCT).  Senin (2/10/2023), tercatat ada 6 parpol yang telah menyerahkan hasil pencermatan DCT, di antaranya PKB, NasDem, Hanura, PBB, PSI dan Gelora.

Ketua KPU Kota Tarakan, Nasruddin menjelaskan, proses pencermatan DCT merupakan tahapan di mana partai politik peserta Pemilu 2024 bisa membongkar pasang calon sebelum ditetapkan menjadi DCT. Namun pada tahapan ini parpol tidak boleh menambah jumlah calon.

Dia mengingatkan seluruh peserta partai politik untuk menyerahkan pencermatan rancangan DCT paling lambat 3 Oktober 2023 pukul 23.59 Wita.

“Semua partai akan menyerahkan kembali berkasnya untuk kita terima ulang hasil pencermatan mereka. Hasil pencermatan mereka inilah yang akan kita jadikan dasar untuk penetapan DCT. Nanti pada 4 November akan umumkan ke publik secara luas siapa saja yang sudah dinyatakan menjadi DCT untuk pemilihan legislatif tingkat kota Tarakan,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota  KPU Tarakan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Taufik Akbar menjelaskan, tahapan pencermatan DCT dimulai pada 24 September hingga 3 Oktober 2023. Pada proses pencermatan DCT ini, parpol masih diperbolehkan mengganti Bacaleg ataupun mengubah dapil.

Dari enam parpol yang telah menyerahkan pencermatan DCT, belum ada yang mengubah daftar calegnya.  “Sejauh ini belum ada perubahan, tapi ada atau tidak perubahan itu tetap melakukan pengajuan. Supaya ini menjadi dasar melakukan pencermatan DCT,” katanya.

Untuk tahapan selanjutnya, sambung Taufik, pada 3 November 2023 dilakukan penetapan DCT. Sementara pengumuman DCT ke public akan dilakukan pada 4 November 2023. Taufik mengatakan masih ada 10  parpol yang belum melakukan penyampaian pencermatan Daftar Caleg Tetap (DCT) ke KPU Tarakan. Adapun sepuluh parpol tersebut di antaranya Gerindra, PDIP, Golkar,  PKS, PKN, PAN, Demokrat, Perindo, PPP dan Partai Ummat. ”KPU akan menunggu paling lambat 3 Oktober 2023 pukul 23.59 Wita,” pungkasnya. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER