TANJUNG SELOR – Polresta Bulungan telah menetapkan empat tersangka kasus pengeroyokan sesama Warga Negara Asing (WNA), di Kampung Baru, Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, beberapa waktu lalu.
Diketahui, kejadian pengeroyokan itu terjadi pada Kamis 8 Agustus 2024, sekitar pukul 17.30 wita, diduga persoalannya dilatarbelakangi utang piutang.
Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Agus Nugraha melalui Kasi Humas IPDA Magdalena Lawai menuturkan empat orang tersangka telah ditetapkan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan penyebabnya adalah masalah hutang piutang. Pasal yg disangkakan yaitu pasal 170 ayat (1) KUHP,” ucapnya.
Empat orang tersangka itu, yakni inisial ZK, LKU, LKI, ZP. “Untuk dugaan pasal penahanan sementara. Kita masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban WEI, Ruliyana mengapresiasi kinerja dari polsek Tanjung Palas Timur serta Polresta Bulungan terhadap penindakan kasus ini dengan cepat.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dengan sangkaan pasal 170 ayat 1 KUHP. Itu merupakan pasal pengeroyokan. “Saya selaku kuasa hukum korban masih mempertanyakan prihal penyekapan yang dilakukan oleh para tersangka, seharusnyanya ini juga di juntokan pasal 333 pada ke empat tersangka,” ucapnya.
Karena tindak pidana ini terjadi di lokus dan tempus yang berbeda, yaitu pengeroyokan dan penyekapan yang disertai pemukulan dengan kedua tangan terikat.
“Kami sangat berharap kinerja kepolisian khusus nya Polresta Bulungan bisa profesional dalam menangani kasus ini,” pungkasnya.(*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam