TARAKAN – Sebanyak empat nelayan asal Filipina masing-masing inisial A (37), K (19), AG (37), dan SK (48) diamankan pihak Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan.
Mereka diamankan karena menangkap ikan tanpa izin di perairan laut Kaltara, tepatnya 41,6 mil dari Kota Tarakan.
Kepala Stasiun PSDKP Tarakan, Johanis J. Medea menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula saat pihaknya menerima laporan dari nelayan lokal yang mengeluhkan penangkapan ikan ilegal oleh kapal asing.
Kata dia, nelayan lokal beberapa kali menegur dan mencoba mengusir kapal asing tersebut. Namun upaya itu gagal karena dilempari batu oleh nelayan asing tersebut.
Pengakuan nelayan lokal, kapal-kapal asing biasanya datang secara gerombolan sekitar tiga kapal. Satu kapalnya terdiri dari tiga hingga enam nelayan.
Dari laporan tersebut, 31 Oktober 2024, pihaknya melaksanakan patroli di lokasi tersebut dan didapati satu kapal melakukan pencurian ikan.
Setelah kapal diamankan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kapal asing tersebut. Hasilnya, kapal asing itu diketahui berasal dari negara Malaysia.
“Kapal itu bernama KM SA-5921/5/F. Kapal berasal dari Tawau Malaysia teregistrasi di Tawau bertolak dari Pulau Mabul,” ucapnya Jumat, (1/11/2024).
Didapati pula di dalam kapal terdapat 160 Kg Ikan Tuna Sirip Kuning, Tuna Mata Besar, Cekalang dan Tongkol. Kapal diketahui sudah melakukan aksi ini sebanyak tiga kali.
“Kapal masuk ke perairan kita di depan Perairan Bunyu kurang lebih 18 mil dari perbatasan Indonesia dan Malaysia,” terangnya.
Akibat tindakannya, para pelaku terancam penjara paling lama 8 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1,5 miliar sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang Pasal 92.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam