spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Empat Kursi Kepala Dinas Kosong, Pemkot Tarakan Buka Seleksi Terbuka JPT Pratama

TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan kembali membuka seleksi terbuka (selter) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT), untuk mengisi empat posisi kepala dinas yang saat ini mengalami kekosongan.

Empat jabatan tersebut yakni Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tarakan, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP), dan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP).

Wali Kota Tarakan, Khairul, mengatakan bahwa proses seleksi administrasi telah dimulai hari ini dan akan berlangsung hingga Rabu (4/6/2025).

“Tapi yang pasti masih berlangsung pendaftarannya. Jadi semua kepala dinas se-Kaltara itu boleh masuk,” kata Khairul, Selasa (3/6/2025).

Menurutnya, proses seleksi akan dilakukan oleh panitia seleksi (Pansel) yang terdiri dari unsur eksternal dan internal.

“Jadi ada dari perguruan tinggi, ada juga dari internal kita untuk tim itu nanti akan mengikuti tahapan itu calon-calon sudah mendaftar,” tuturnya.

Peserta seleksi nantinya diwajibkan memaparkan visi dan misi mereka sesuai jabatan yang dilamar.

“Nanti dari tim Pansel ini mendorong tiga nama. Tiga nama kepala daerah untuk dipilih salah satunya. Di situlah peran kepala daerah nanti memilih dari tiga,” katanya.

Mengacu pada jadwal yang dirilis melalui situs resmi BKPSDM Tarakan, hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 5 Juni 2025. Seleksi akan berlanjut ke tahap penulisan dan presentasi makalah, serta wawancara yang dijadwalkan berlangsung pada 10–13 Juni 2025. Sementara hasil akhir seleksi akan diumumkan pada 30 Juni 2025.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER