spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Empat Desa Sudah Penuhi Syarat Administrasi Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten Bulungan telah mengeluarkan peraturan daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2016, tentang Penyelenggaraan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Bulungan.

Perda tersebut merupakan sebuah legitimasi dan pengakuan secara hukum, terhadap masyarakat hukum adat yang bereksistensi di Kabupaten Bulungan.

Bupati Bulungan Syarwani saat dikonfirmasi mengatakan, pemerintah daerah telah membentuk perda Nomor 12 tahun 2016, dalam prosesnya tentu ada mekanisme serta panitia yang dibentuk sesuai dengan amanat perda tersebut yang mesti dipenuhi bersama-sama.

“Proses yang berlangsung saat ini ada empat desa. Salah satunya di Desa Punan Belau di Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan, serta di Desa Sajau Kecamatan Tanjung Palas Timur,” ucap Syarwani saat diwawancarai oleh wartawan, Rabu (12/6/2024).

Empat Desa yang ada, kata Syarwani telah memenuhi persyaratan secara administrasi.

Ada beberapa persyaratan yang dipenuhi oleh Masyarakat Hukum Adat (MHA) sebagai persyaratan secara hukum, salah satunya pemenuhan syarat administrasi yakni soal teknis. Panitia yang dibentuk oleh pemerintah daerah itu di Ketua oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bulungan Risdianto.

Beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi salah satunya berkaitan dengan urusan administrasi kewilayahan. Kemudian komitmen luas kewilayahan dan juga luasan wilayah.

“Serta menjaga kelestarian alam dan juga adat istiadat yang ada di tiap desa tersebut. Itu merupakan komitmen yang mesti harus dipenuhi,” tukasnya.

Dalam perda tersebut yang dimaksud dengan Masyarakat Hukum Adat (MHA), adalah mereka yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai hukum adatnya.

Selain itu, juga memiliki ikatan pada asal usul leluhur dan atau kesamaan tempat tinggal, terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum dan memanfaatkan satu wilayah tertentu secara turun temurun. (adv)

Pewarta: Martinus
Editor: Yusva Alam

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER