spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Eks Petugas Kebersihan di Malinau Curi Inventaris Kantor

MALINAU – Seorang pria berinisial ACP (29), mantan petugas kebersihan di lingkungan kantor Pemerintah Kabupaten Malinau, diamankan oleh Kepolisian Resor (Polres) Malinau setelah tertangkap tangan mencuri sejumlah barang inventaris milik kantor.

Penangkapan dilakukan setelah aksi pencurian terekam jelas melalui kamera CCTV yang terpasang di area perkantoran. Dalam rekaman tersebut, ACP terlihat masuk ke dalam ruangan tanpa izin, lalu membawa kabur beberapa barang.

Wakapolres Malinau, AKP Alamsyah Nugraha, dalam konferensi pers menyampaikan, bahwa ini bukan aksi pertama pelaku, bahwa sebelumnya pernah melakukan pencurian tapi lolos dari pengintaian kamera CCTV.

“Pada kejadian sebelumnya, pelaku berhasil mencuri tanpa terekam kamera. Namun, setelah beberapa barang hilang secara misterius, kecurigaan mulai muncul,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Malinau menyita barang bukti berupa 4 unit laptop, 1 set komputer, dan 1 unit printer. ACP diduga berniat menjual barang-barang tersebut untuk keuntungan pribadi.

“Pelaku memanfaatkan pengetahuannya tentang situasi dan celah keamanan kantor, karena pernah bekerja di sana sebagai petugas kebersihan,” tambah AKP Alamsyah.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Malinau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut.

Atas perbuatannya, ACP dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Polres Malinau mengimbau seluruh petugas dan pegawai instansi pemerintahan agar lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan kerja.

Ia juga mengingatkan pentingnya mengunci ruangan setelah digunakan dan memperketat pengawasan terhadap aset kantor.

Selain itu, masyarakat diminta untuk tidak tergiur membeli barang elektronik dengan harga tidak wajar.

“Jika menemukan penjualan barang mencurigakan dengan harga murah, pastikan asal-usulnya agar tidak menjadi bagian dari tindak kejahatan,” pungkasnya.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER