TARAKAN – Upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ciri keaslian uang Rupiah dan penggunaan sistem pembayaran digital, terus digencarkan oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Salah satunya dilakukan melalui kegiatan edukasi yang menyasar para pedagang kaki lima di sepanjang Jalan Mulawarman, Kota Tarakan, pada Sabtu malam.
Kegiatan ini difokuskan pada dua hal, yakni mengenali ciri uang rupiah asli agar masyarakat tidak mudah tertipu oleh uang palsu, serta memperkenalkan QRIS sebagai metode pembayaran yang dinilai cepat, mudah, murah, aman, dan andal.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Utara, Hasiando G. Manik, melalui stafnya Muh. Zuni Ristiyanto, menyampaikan bahwa masyarakat diharapkan dapat mengenali keaslian uang rupiah secara mandiri, sehingga terhindar dari uang yang diragukan keasliannya, serta mengetahui langkah-langkah yang perlu dilakukan apabila menemukan uang rupiah yang diragukan keasliannya.
Dia juga menjelaskan, bahwa bila masyarakat menemukan uang yang diragukan keasliannya, langkah yang tepat adalah tidak menyebarkannya kembali dan segera melapor kepada pihak berwenang.
“Apabila di wilayah tersebut tidak terdapat Kantor Bank Indonesia, maka masyarakat dapat melaporkan kepada perbankan, yang untuk selanjutnya akan diklarifikasi ke pihak Bank Indonesia,” tambahnya dalam rilis tertulis yang dibagikan kepada media pada Kamis (22/5/2025).
Dalam edukasi tersebut, masyarakat juga diajak memahami metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) untuk memverifikasi keaslian uang. Beberapa ciri yang dijelaskan antara lain benang pengaman, perubahan warna pada gambar (color shifting), dan gambar tersembunyi (latent image).
Pada uang pecahan besar seperti Rp 100.000, Rp 50.000, dan Rp 20.000, benang pengaman terlihat seperti dianyam. Sedangkan pada pecahan Rp 10.000 ke bawah, benang tersebut menyala di bawah sinar ultraviolet.
Fitur-fitur lain yang juga disampaikan termasuk cetak timbul (intaglio), kode untuk tunanetra (blind code), watermark bergambar pahlawan, electrotype berupa angka nominal, serta logo Bank Indonesia dalam bentuk saling isi (rectoverso).
“Bank Indonesia merupakan pihak yang berwenang untuk menentukan keaslian Rupiah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,” tegasnya.
Dia menambahkan, bahwa kegiatan semacam ini akan terus digelar secara rutin di berbagai lokasi seperti pasar, sekolah, dan komunitas, serta disebarkan melalui media digital agar semakin banyak masyarakat yang memahami dan peduli terhadap keaslian uang yang mereka gunakan.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam