spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dunia Pendidikan Dorong Pembangunan Merata dan Berkelanjutan

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tengah menyusun Rencana Strategis (Renstra) untuk periode 2025–2029. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) turut bersinergi dalam penyusunan program, termasuk sektor pendidikan.

Rektor Universitas Kaltara (Unikaltar), Didi Adriyansyah turut memberikan masukan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara. Ia menyoroti berbagai tantangan pendidikan di masa mendatang yang dinilainya cukup kompleks, terutama di tengah perkembangan teknologi informasi yang pesat.

“Saya memberikan beberapa masukan. Tantangan pendidikan kita ke depan cukup komprehensif, apalagi dengan dinamika kemajuan teknologi informasi saat ini,” ujarnya, Minggu (22/6/2025).

Didi menyebut masih terjadi kesenjangan kualitas dan infrastruktur pendidikan antara wilayah perkotaan dan pedesaan. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya transformasi pendidikan berbasis digital yang ditopang oleh pemerataan infrastruktur.

Kata dia, pembangunan tidak boleh hanya terfokus di perkotaan, tetapi juga harus menyentuh pedesaan dan daerah perbatasan. Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia, baik guru maupun tenaga kependidikan. Menurutnya, hal ini harus menjadi perhatian serius, meskipun ia mengapresiasi langkah Disdikbud Kaltara yang telah mencantumkannya dalam rencana pembangunan.

“Yang tak kalah penting bagaimana memuat kurikulum lokal berbasis kearifan lokal, termasuk budaya dan sejarah,” tambahnya.

Ia menilai literasi budaya dan sejarah di kalangan pelajar Kaltara masih tergolong rendah. Hal itu terjadi karena belum adanya kurikulum khusus yang memuat sejarah maupun budaya lokal. Hal ini perlu dibuat dan disesuaikan dengan kewenangan pemerintah provinsi, khususnya untuk jenjang pendidikan menengah atas. (tin/and)

Reporter: Martinus
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER