spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dulu Semrawut, Kini Pasar Mangkurawang Tertata dan Nyaman

TENGGARONG – Suasana Pasar Gerbang Raja Mangkurawang di Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar), kini tampak lebih tertib dan rapi. Para pedagang yang sebelumnya berjualan di luar area pasar, terutama di tempat parkir, kini seluruhnya telah masuk ke dalam lapak resmi yang disediakan pemerintah.

Pemandangan berbeda ini terlihat saat Sekretaris Kabupaten Kukar, Sunggono, melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Wakil Ketua DPRD Kukar, Aini Farida, serta Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID), Selasa (25/3/2025). Selain memantau harga bahan pokok menjelang Lebaran, mereka juga meninjau langsung kondisi pasar.

“Kita apresiasi langkah cepat Disperindag dan OPD terkait. Penataan pedagang sudah jauh lebih baik, lingkungan pasar juga jadi lebih nyaman,” ujar Sunggono.

Menurutnya, pembenahan Pasar Mangkurawang ini adalah hasil kerja kolaboratif berbagai pihak di lingkungan Pemkab Kukar. Tujuannya bukan hanya untuk merapikan pedagang, tapi juga memberi kenyamanan bagi pembeli.

Para pedagang pun menyambut positif kebijakan relokasi ke dalam pasar. Selain terlindung dari panas dan hujan, kondisi pasar yang bersih dan teratur juga membuat transaksi lebih lancar. “Tadi saya lihat sendiri, dalamnya ramai, pembeli juga terlihat nyaman,” tambah Sunggono.

Sementara itu, Pemkab Kukar juga telah membuat pengelompokan pedagang berdasarkan jenis dagangan. Pasar Mangkurawang akan difokuskan sebagai pasar basah. Sementara Pasar Tangga Arung, yang sedang dalam proses revitalisasi, akan dikembangkan menjadi pasar semi modern.

Penataan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menata kembali pasar tradisional agar lebih representatif dan layak kunjung, terutama menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) seperti Idulfitri. (adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER